BACA JUGA:PAHAMI! Hal yang Dilarang saat Berkendara Menggunakan Motor Listrik
BACA JUGA:6 Tips Hemat Daya untuk Motor Listrik, Sangat Mudah
8. Simpan bukti pembayaran.
9. Kemudian, tukarkan bukti pembyaran dengan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di kantor samsat terdekat.
Mudah, bukan? Itulah, cara bayar pajak motor listrik secara online yang dapat memudahkan pemilik kendaraan tanpa harus datang ke kantor samsat. (fam/*)