Banner v.2

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa KTP Asli

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa KTP Asli

Pelayanan pada kantor UPPD Samsat Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kabupaten Cilacap kini bisa bernapas lega.

Proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK dibuat lebih mudah, tanpa harus membawa KTP asli pemilik pertama.

Kemudahan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah, sebagai bagian dari kebijakan baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan aturan tersebut, wajib pajak tetap bisa melakukan pembayaran meski kendaraan belum dibalik nama.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Naik 0,69 Persen

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan kemudahan layanan.

“Kami mengajak seluruh sedulur Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini. Sekarang bayar pajak tahunan di Samsat Cilacap maupun seluruh wilayah Jawa Tengah bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Meski lebih fleksibel, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan sekaligus permohonan blokir, melampirkan identitas pemilik baru, serta membawa STNK asli.

BACA JUGA:Warga Cilacap Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Boikot Pajak Kendaraan

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penyesuaian data kepemilikan.

Program ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Melalui kemudahan ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Cilacap dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

Pajak yang dibayarkan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, baik di wilayah Cilacap maupun Provinsi Jawa Tengah pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: