PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan, melimpahkan perkara P (63) advokat asal Salatiga yang didakwa tindak pidana pemalsuan surat, dan penggelapan dilimpahkan ke PN Surakarta.
Hal tersebut, disampaikan saat persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudy Ruswoyo, didampingi Hakim Veronica Sekar Widuri dan Hakim Kopsah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (27/3/2024).
Majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum P diterima. Selain itu juga memutuskan agar P tidak ditahan dalam persidangan di PN Purwokerto, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA:Bakteri Staphylococcus Aureus Sebabkan Keracunan 35 Siswa SDN Karangkemojing
"Memerintah terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Majelis Hakim dalam sidang.
Menurut majelis hakim, PN Purwokerto tidak berwenang melanjutkan persidangan tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto dan Boyke Hendro Utomo untuk melimpahkan perkara tersebut ke PN Surakarta.
Menanggapi putusan majelis hakim, anak terdakwa, Nathan Sdhi Pramudito mengungkapkan, sangat bersyukur atas putusan tersebut dan akhirnya ayahnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga di rumah.
BACA JUGA:Penanganan Infrastruktur dan Penurunan Kemiskinan Jadi Fokus Utama RKPD dan RPJPD
"Saya yakin kasus kriminalisasi seperti ini banyak terjadi di Indonesia dan kebetulan sekali kasus kriminalisasi advokat ini terjadi ke ayah saya yang sudah menjalankan profesi ini sudah kurang lebih 35 tahun," ungkapnya.
Ia juga mengakui, paham betul dengan resiko yang pekerjaan yang dihadapi oleh ayahnya.
"Saya dan saudara saya untung sudah bekerja dan ibu kami sudah menemani ayah kami bertahun-tahun. Coba kalau kasus kriminalisasi advokat ini terjadi pada advokat yang baru mulai berkarir dan berkeluarga, kemungkinan besar pasti bisa stress dan hancur karirnya," pungkasnya. (win)