Banner v.2

Desa Banjarsari dan Desa Lesmana Saling Klaim Pertahankan Batas Masing-Masing Desa

Desa Banjarsari dan Desa Lesmana Saling Klaim Pertahankan Batas Masing-Masing Desa

Sengketa batas desa antara Desa Lesmana dan Desa Banjarsari tidak sampai mengenai toko-toko yang disewakan Pemdes Lesmana di pinggir jalan raya Ajibarang-Purwokerto.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terkait sengketa batas desa antara Desa Banjarsari dan Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang, masing-masing desa tetap mempertahankan dengan klaim batas desa masing-masing. Adapun lokasi batas desa yang menjadi sengketa yakni berada di dekat sungai kecil yang ada pinggir jalan raya Ajibarang-Purwokerto.

Sekretaris Desa Banjarsari, Iskhak mengatakan dari pihak Desa Banjarsari hanya menginginkan agar batas desanya kembali sesuai dengan batas terdahulu dilihat dari sejarah. Terbelah oleh sungai kecil, sangat mungkin terjadi perubahan bentuk aliran sungai terdahulu dengan kondisi saat ini. Selain itu di pinggir jalan raya Ajibarang-Purwokerto, sekitar sembilan meter dari jembatan sungai tersebut juga dulunya ada tugu yang saat ini masih dapat ditemukan bekasnya.

"Jika bentuk sungai berubah apakah batas desa ikut berubah. Kan tidak," katanya ditemui Radarmas, Rabu (12/7).

BACA JUGA:Batas Desa/Kelurahan di Sumpiuh Diupdate

Iskhak menegaskan tidak ada niat dari Desa Banjarsari selain memperjuangkan batas desa dengan Desa Lesmana yang terbelah aliran sungai sesuai sejarah. Terkait rencana pembangunan rest area yang dilengkapi dengan masjid dekat dengan lokasi sengketa sama sekali tidak terkait dengan perjuangan Desa Banjarsari untuk mengembalikan batas desanya.

"Batas desa yang kami perjuangkan sebenarnya tidak luas dengan dasar sejarah dan tanda batas yang masih bisa ditemukan di lokasi seperti tugu," terang dia.

Sekretaris Desa Lesmana, Muhyidin mengatakan dasar dari pihak Desa Lesmana mempertahankan sedikit tanah di pinggir jalan raya Ajibarang-Purwokerto dekat dengan aliran surat sebagai batas desa, selain dari keterangan para sesepuh desa dan tokoh masyarakat juga dibuktikan dengan sertifikat. Bagi pihak Desa Lesmana, batas desa yang disengketakan oleh pihak Desa Banjarsari tidak menjadi masalah karena pihaknya sudah memegang sertifikat atas tanah tersebut.

BACA JUGA:DPU Banyumas Tuntaskan Pembayaran Ganti Untung Pengadaan Embung Sawangan Ajibarang

"Dari pertemuan sesepuh dan tokoh desa bulan lalu juga telah disepakati dari Desa Lesmana untuk mempertahankan. Hasil pertemuan sudah tertuang dalam konsep berwujud surat. Baru sebatas konsep karena menunggu tanda tangan kepala desa," katanya.

Adapun persoalan batas desa tersebut, dari pihak Forum Komunikasi Kecamatan (Forkompincam) Ajibarang sudah meninjau langsung ke lokasi. Sepengetahuannya untuk tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut sementara dipending atau ditunda.

"Untuk sementara belum ada pertemuan lebih lanjut membahas penyelesaian sengketa tersebut," terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: