Korban Disiram Air Keras Berharap Hukuman Mati Bagi Pelaku

Korban Disiram Air Keras Berharap Hukuman Mati Bagi Pelaku

Tersangka kekerasan seksual terhadap istrinya tengah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Banyumas (8/8/2022). Tersangka berhasil diamankan di tempat kos nya di Jogjakarta.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Korban disiram air keras mengharapkan agar pelaku T mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Yaitu hukuman mati. Sebab, perbuatan pelaku sangat biadab. 

"Korban disiram air keras kondisi sekarang susah gerak. Setelah menjalani 18 kali operasi. Jari tangannya juga rapat," jelas Kurniawan Tri Wibowo selaku advokat yang mendampingi korban, Selasa (27/9).

BACA JUGA:Istri Pertama Disiram Air Keras Sampai Cacat, Kasus Jual istri di Banyumas

Selama 13 tahun korban berusaha untuk memperoleh keadilan tapi tidak menemui jalan.

Kurniawan menambahkan setelah pihaknya mengetahui kasus tersebut, langsung dilaporkan ke Polresta Banyumas.

BACA JUGA:Suami yang Siram Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertuanya Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

"Alhamdulillah, korban bertemu kami sebagai jawaban dari do'a selama ini. Kami bantu prodeo seratus persen dan maksimal," kata Kurniawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: