Buruh Bangunan Cabul di Purwokerto Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Buruh Bangunan Cabul di Purwokerto Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan WAR (59) warga Kecamatan Kedungbanteng. Ia diamankan diduga melakukan pencabulan terhadap G (10), A (10) dan A (10) yang merupakan siswa salah satu SD di Purwokerto.-Foto dok Humas -

PURWOKERTO - WAR (59) warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswa di salah satu SD di Purwokerto. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, SIK MH, melalui Kasat Reskrim Agus Supriyadi Siswanto, SH, SIK mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas. 

"Saat ini WAR kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. 

BACA JUGA:Buruh Bangunan Cabuli Tiga Siswa Sekolah Tempatnya Bekerja di Purwokerto

Dia diancam hukuman lima tahun penjara karena kasus ini.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: