Banner v.2
Banner v.1

Ini Cara dan Syarat Pembuatan Sekaligus Penerbitan SKCK di Polresta Banyumas, Simak Alurnya

Ini Cara dan Syarat Pembuatan Sekaligus Penerbitan SKCK di Polresta Banyumas, Simak Alurnya

BANYUMAS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini sudah menjadi kebutuhan setiap orang. SKCK biasanya dibutuhkan oleh seorang individu untuk keperluan keperluan melamar kerja, baik di swasta, BUMN maupun PNS. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Intelkam, Kompol Sulistyo Dwi Cahyono, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu. Ia mengatakan, masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. "Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang," katanya. Adapun biaya pembuatan SKCK, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata dia. Untuk memperoleh SKCK, lanjutnya, pemohon khususnya warga Banyumas dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Polresta Banyumas di Jalan Letjend Pol Soemarto, Purwokerto. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang diberikan oleh petugas. https://radarbanyumas.co.id/libur-nataru-kapolresta-banyumas-warga-kita-kedatangan-tamu-kita-siap-layani/ Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. "Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi," katanya. Begini cara penerbitan SKCK Baru dan Perpanjangan Persyaratan SKCK Baru : 1. Copy KTP (Harus KTP Banyumas) 2. Copy KK 3. Copy Akte Kelahiran 4. Pas Foto Baground Merah 4x6 = 4 Lembar 5. Biaya PNBP SKCK Rp. 30.000 Persyaratan SKCK Perpanjangan : 1. SKCK Lama (Asli/Foto Copy salah satu) maksimal bikinan Th 2017 bisa diperpanjang 2. Copy KTP/ KK 3. Pas Foto Baground Merah 4x6 = 3 Lembar 4. Biaya PNBP SKCK Rp. 30.000 https://radarbanyumas.co.id/persyaratan-baru-urus-sim-umroh-haji-wajib-daftar-jkn-dulu/ Ia mengatakan, pada situasi normal pemohon SKCK sekitar 70 orang perhari. Berbeda pada masa pemberkasan CPNS rata-rata 400 pemohon perhari. "Tidak perlu rekomendasi dari polsek setempat. Langsung saja ke Polresta Banyumas," ujarnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: