Banner v.2

16 Mahasiswa UI Terancam Sanksi Akademik, Kasus Grup Chat Mesum FHUI

16 Mahasiswa UI Terancam Sanksi Akademik, Kasus Grup Chat Mesum FHUI

SIDANG INTERNAL: Mahasiswa UI diduga lakukan pelecehan seksual.-JPC-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Universitas Indonesia memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum masih berlangsung. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini ditangani setelah korban melapor langsung kepada Satgas PPK UI. Laporan tersebut disertai bukti pendukung yang menjadi dasar awal penyelidikan.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan dinamika kasus bermula dari interaksi di ruang digital. Percakapan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

BACA JUGA:Alumni MTsN 1 Kebumen Diakui Dunia Internasional

Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan kampus. Landasan hukum mencakup Surat Keputusan Rektor dan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Aturan ini juga mengacu pada kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan.

Menurut Erwin, seluruh prosedur telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Hal ini memastikan penanganan kasus berjalan sesuai standar nasional.

Saat ini, Satgas PPK UI masih melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan. Proses meliputi pendalaman kronologi, verifikasi bukti, hingga pemeriksaan para pihak terkait.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi ini menjadi dasar pimpinan universitas dalam mengambil keputusan.

Keputusan tersebut dapat berupa sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Penetapan sanksi akan mempertimbangkan hasil investigasi secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di media sosial. Isi percakapan diduga melibatkan mahasiswa FH UI dengan konten tidak pantas.

Diduga terdapat 16 mahasiswa dalam grup tersebut. Percakapan berisi komentar yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan.

Pihak dekanat Fakultas Hukum UI membenarkan adanya percakapan tersebut. Hal ini turut memperkuat perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: