Tanggapi OTT Bupati Cilacap, Ketua DPRD: Utamakan Praduga Tak Bersalah
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat meminta masyarakat hormati proses hukum terkait OTT Bupati Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi, maupun mencemooh terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Hal itu disampaikan Taufik saat ditemui usai Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-170 Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Cilacap, Sabtu (28/3/2026).
"Kita berbaik sangka. Kita doakan saja, tidak usah ikut mencemooh," ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan OTT pada Jumat 13 Maret 2026 terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Breaking News! Bupati Cilacap Terjaring OTT, KPK Amankan Syamsul Auliya Rachman
Taufik menegaskan, secara kelembagaan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kita ikuti saja proses hukumnya," ucapnya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Bupati Syamsul agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Kepada Mas Syamsul, berikan keterangan apa adanya, dan berdoa kepada Allah SWT. Insyaallah semua akan mendapatkan jalan yang lebih baik untuk Cilacap, untuk Mas Syamsul, semuanya," lanjutnya.
BACA JUGA:Ruang Kerja Sekda Cilacap Disegel KPK Usai OTT, Bupati Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Diamankan
Lebih jauh Taufik mengingatkan, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada introspeksi diri dibandingkan saling menyalahkan.
"Sekali lagi, kita tidak usah ikut mencemooh dan lebih baik jari empat kita menunjuk ke diri kita. Kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk Cilacap menjadi lebih baik," katanya.
Sementara itu terkait kemungkinan bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten kepada Syamsul, Taufik menilai hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
