Tiang Internet Ilegal di Banyumas Bakal Ditertibkan, Bupati Perintahkan Satpol PP
Kabel fiber optik semrawut di jalan K.H Ahmad Dahlan, Kembaran, Purwokerto. Pemkab Banyumas berencana tertibkan kesemrawutan pemasangan kabel fiber optik.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersiap menertibkan tiang-tiang dan kabel jaringan internet yang tidak berizin. Penertiban dilakukan karena keberadaan jaringan ilegal tersebut dinilai membuat kawasan perkotaan, khususnya Purwokerto, terlihat semrawut.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap seluruh tiang kabel jaringan internet ilegal.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk mencabut semua tiang kabel jaringan internet yang ilegal, karena membuat semrawut,” katanya.
Sadewo menyebut, saat ini banyak tiang jaringan internet yang dipasang tanpa izin dan tanpa perencanaan yang jelas, terutama di wilayah perkotaan. Kondisi tersebut berdampak pada estetika kota dan tata ruang.
BACA JUGA:Pemasangan Kabel Internet Kerap Semrawut, Pemkab Tak Bisa Tertibkan Karena Tak Miliki Regulasi
Namun demikian, Pemkab Banyumas masih menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai landasan hukum sebelum penertiban dilakukan. Menurut Sadewo, tindakan pembongkaran tanpa dasar regulasi justru dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Kami sedang menyiapkan perbupnya sebagai landasan hukumnya. Kalau dilakukan saat ini, kami yang keliru,” ucapnya.
Terkait penataan jaringan internet, Sadewo mengungkapkan telah ada tawaran dari pihak ketiga berupa konsep pemasangan kabel bawah tanah. Skema ini dinilai lebih rapi dan efektif dibandingkan pemasangan tiang di atas permukaan.
“Jaringan tersebut bisa berisi tujuh kabel sekaligus yang ditanam di bawah tanah dengan kedalaman satu meter,” jelasnya.
BACA JUGA:Kabel Fiber Optik dan Atribut Parpol Semrawut, Warga Keluhkan Wajah Kota Purwokerto
Ia menilai skema tersebut memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan pengawasan hingga potensi peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Krisianto, mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna mematangkan regulasi penertiban.
“Kita sedang koordinasikan,” ujarnya singkat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, menambahkan bahwa keberadaan kabel dan tiang jaringan internet ilegal cukup sulit diidentifikasi karena pemasangannya tidak tertib.
“Di Banyumas hanya terdapat 8.000 meter kabel provider internet yang berizin. Saat ini kami sedang mendata jumlah vendor yang ada di Kabupaten Banyumas,” pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
