Purbalingga Susun Aturan Baru LKD, Linmas Diusulkan Masuk Lembaga Desa
Kantor Kelurahan Penambongan, salah satu wilayah yang akan mengacu pada Raperbup Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang tengah disusun Pemerintah Kabupaten Purbalingga.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga tengah menyusun aturan baru tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/K). Aturan ini disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsospermasdes P3A). Regulasi lama yang masih digunakan dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan nasional.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinsospermasdes P3A Purbalingga, Eko Juli Purnomo, mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 sudah tidak relevan. Hal itu karena terbit sebelum aturan dari pemerintah pusat.
“Setelah kami cermati, Perda lama sudah tertinggal karena setahun setelahnya terbit Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” kata Eko, Kamis (29/1/2026).
BACA JUGA:Zulhas: KDMP Akan Terintegrasi dengan SPPG, Pasokan MBG Disiapkan dari Desa
Ia mengakui penyusunan aturan baru memang baru dilakukan tahun 2025. Prosesnya melibatkan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, PPDI, serta unsur Wirapraja.
Salah satu poin yang diatur dalam Raperbup ini adalah masuknya Perlindungan Masyarakat atau Linmas sebagai bagian dari LKD. Ketentuan tersebut menyesuaikan kebutuhan desa di Purbalingga.
“Kepala desa mengusulkan agar Linmas memiliki payung hukum yang jelas, sehingga kami masukkan dalam kelembagaan desa,” ujarnya.
Menurut Eko, draf Raperbup telah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham Jawa Tengah pada Desember 2025. Selanjutnya pembahasan juga dilakukan bersama Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah.
Masih terdapat sejumlah koreksi dalam draf, terutama terkait pengaturan Karang Taruna yang harus menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Sosial. Saat ini pihaknya menunggu hasil koreksi dari Bagian Hukum.
“Setelah disesuaikan, kami masuk tahap finalisasi sebelum diajukan ke bupati,” jelasnya.
Jika telah disetujui Bupati Purbalingga, aturan tersebut akan segera ditetapkan dan diundangkan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi kelembagaan desa dan kelurahan.
“Harapannya bisa segera selesai dan menjadi acuan yang jelas di lapangan,” pungkas Eko. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

