Banner v.2

Rektor UMNU Kebumen Ajak Semua Pihak Hati-hati Sebar Informasi

Rektor UMNU Kebumen Ajak Semua Pihak Hati-hati Sebar Informasi

Rektor Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen Dr. Imam Satibi--

KEBUMEN - Rektor Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, Dr. Imam Satibi mengingatkan seluruh pihak bijaksana dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait  Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Imam menyampaikan agar pihak, termasuk media, yang menyampaikan informasi memahami betul aturan atau mekanisme penyaluran KIP agar tidak menyesatkan publik.

"Kuncinya adalah membaca juknis, memahami konteks, dan memenyampaikan informasi secara utuh agar tidak menyesatkan publik," ujar Imam Satibi dalam keterangannya, kemarin (26/1).

Mekanisme penyaluran dan Juknis KIP, ujar Imam menjadi sangat penting karena pengelolaan KIP tidak sama. 

BACA JUGA:PMI Kebumen Laporkan Hasil Bulan Dana Rp1,57 Miliar

BACA JUGA:Pedagang Berharap Tetap Berjualan Area Stadion Chandradimuka

"Perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) memiliki aturan yang berbeda dengan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) di bawah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama," imbuh Imam.

Ia lantas memaparkan sejumlah poin perbedaan. Dalam juknis KIP Kuliah Diktis, tidak terdapat larangan berbagi antar mahasiswa, berbeda dengan juknis Ristekdikti yang secara tegas melarang praktik tersebut.

Kemudian, Perguruan tinggi di bawah Diktis diperbolehkan mengelola kegiatan mahasiswa penerima KIP, baik untuk pembinaan maupun peningkatan kapasitas, yang bersumber dari living cost penerima KIP (Bab VII Pasal F).

Sementara itu, di Ristekdikti, dana tersebut tidak boleh dikelola perguruan tinggi, kecuali oleh mahasiswa atau organisasi penerima KIP sendiri.

BACA JUGA:Beberapa Desa di Kebumen Alami Kendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

BACA JUGA:Laga Kandang Jadi Partai Hidup Mati Persak Kebumen

Pun demikian soal mekanisme penyaluran dana KIP. 

Oleh karena itu, Imam Satibi mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan bijak dalam menyikapi isu KIP Kuliah. Ia menegaskan bahwa perbedaan kebijakan bukanlah pelanggaran, melainkan konsekuensi dari aturan yang memang berbeda antar kementerian. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: