Banner v.2

PAD Purbalingga Tembus 101,5 Persen, Pajak Daerah Masih Jadi PR

PAD Purbalingga Tembus 101,5 Persen, Pajak Daerah Masih Jadi PR

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Imam Khasbullah. Alwi Safrudin/Radarmas-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga sepanjang tahun anggaran 2025 mencatatkan kabar positif. Target PAD berhasil terlampaui hingga 101,5 persen. Namun di balik capaian tersebut, sektor pajak daerah ternyata belum sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Imam Khasbullah, mengungkapkan capaian tersebut masih bersifat sementara karena proses rekonsiliasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) masih berjalan. Meski begitu, ia menilai secara umum kinerja PAD menunjukkan tren yang cukup baik.

“Secara keseluruhan PAD Purbalingga tahun 2025 mencapai 101,5 persen. Ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah selain transfer dari pusat dan provinsi serta hibah,” kata Imam, Minggu (18/1/2026).

Sementara itu, khusus dari sektor pajak daerah, realisasinya baru mencapai 97,91 persen atau senilai Rp154,804 miliar dari target Rp158,103 miliar. Salah satu penyebab utama belum tercapainya target tersebut berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tahun 2025 target MBLB sebesar Rp1 miliar, tapi realisasinya baru sekitar Rp611 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:Target PAD PBG Terlampaui, Realisasi Tembus Rp 1,6 Miliar

Imam menjelaskan, MBLB berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan pasir dan batuan sungai atau galian C. Kendala yang kerap dihadapi adalah masih banyak pelaku usaha tambang yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.

“Kita hanya bisa menarik pajak ketika izin dari provinsi sudah terbit. Sementara di lapangan masih banyak yang belum berizin,” jelasnya.

Meski demikian, Bakeuda Purbalingga terus berupaya mengoptimalkan penerimaan MBLB. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menerapkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memungut pajak dari pihak yang memanfaatkan material tambang, khususnya sektor konstruksi.

“Pada saat pencairan, mereka diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak MBLB. Dari mekanisme ini, hampir 75 persen penerimaan MBLB justru berasal,” terang Imam.

BACA JUGA:UPTD Perbenihan Mewek Genjot Produksi Calon Benih Demi Kejar Target PAD

Selain MBLB, capaian pajak yang masih di bawah target juga terjadi pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen merupakan pajak provinsi yang hasilnya langsung dibagi ke kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat.

“Sekarang sistemnya langsung bagi hasil saat bayar, tidak lagi menunggu perhitungan dari provinsi, meskipun pengelolaannya tetap di provinsi,” tuturnya.

Pada 2025, realisasi opsen PKB tercatat sebesar 79,85 persen atau sekitar Rp40 miliar dari target Rp50 miliar. Sementara opsen BBNKB terealisasi 85,94 persen atau sekitar Rp17 miliar dari target Rp20 miliar.

Di sisi lain, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) justru melampaui ekspektasi. Dari target Rp29 miliar, realisasi PBB-P2 mencapai Rp30,349 miliar atau setara 104,65 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: