Puskesmas Kutawis Direncanakan Relokasi Tahun 2027
Puskesmas Kutawis berdiri di lahan pemdes dan dekat jalan raya, sehingga direncanakan relokasi.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga merencanakan relokasi Puskesmas Kutawis. Kondisi bangunan dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan fungsi. Hasil rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyebutkan puskesmas tersebut tidak layak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kasubag Perencanaan Keuangan Dinkes PPKB Kabupaten Purbalingga, Dyah Kurniasih, mengatakan relokasi Puskesmas Kutawis masih dalam tahap perencanaan. Pada 2026, pemerintah daerah baru akan mengusulkan pengadaan tanah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2026. Selain itu, Dinkes PPKB juga mengajukan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kementerian Kesehatan.
"Baru rencana, tahun ini kami fokus pengadaan tanah. Tahun ini juga kami ajukan bantuan DAK fisik ke Kemenkes. Kalau semua berjalan lancar, pembangunan fisik baru bisa dilakukan pada 2027," kata Dyah, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, proses pembelian tanah membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi dan penetapan lokasi. Pihaknya berharap Puskesmas Kutawis bisa masuk sebagai lokus DAK pada 2027 sehingga pembangunan dapat segera direalisasikan.
BACA JUGA:Bantuan Operasional 2026 Difokuskan ke Empat Puskesmas
Dyah menjelaskan, relokasi menjadi pilihan karena kondisi bangunan puskesmas yang kecil dan berdiri di atas tanah milik desa. Di sisi lain, Pemerintah Desa Kutawis juga tengah mengembangkan gedung balai desa. Sehingga secara operasional relokasi menjadi rekomendasi paling memungkinkan. Selain itu, salah satu syarat untuk memperoleh SLF adalah jarak bangunan minimal 14 meter dari jalan raya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kutawis, dr Kristinova, menyampaikan bahwa dari sisi tata ruang dan bangunan, puskesmas saat ini memang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, status lahan yang merupakan tanah milik Desa Kutawis membuat pengembangan bangunan menjadi tidak memungkinkan.
"Dari tata ruang dan bangunan memang tidak sesuai Permenkes. Puskesmas berdiri di atas tanah desa sehingga tidak bisa dikembangkan. Nantinya yang memilih dan melihat lokasi relokasi dari dinas," ujarnya.
Ia menyebutkan, kriteria luas lahan untuk relokasi Puskesmas Kutawis minimal 1.500 meter persegi. Awalnya, Puskesmas Kutawis hanya merupakan puskesmas pembantu, namun seiring waktu terus berkembang dan kini melayani cukup banyak pasien.
BACA JUGA:Lima Puskesmas di Purbalingga Dapat Bantuan Buku dari Perpusnas
"Harapannya nanti tata ruang sesuai, otomatis fasilitas lebih lengkap, ruang tunggu lebih luas, dan parkir memadai. Saat ini Puskesmas Kutawis tergolong ramai, sehari bisa melayani sekitar 100 pasien," katanya.
Saat ini, pihak puskesmas baru mengajukan proposal relokasi ke Dinkes PPKB Kabupaten Purbalingga sebagai langkah awal menuju pembangunan puskesmas baru yang lebih representatif. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

