Banner v.2

Dilema Galian C, Dishub Godok Aturan Ruas Jalan

Dilema Galian C, Dishub Godok Aturan Ruas Jalan

Spanduk larangan truk galian C melintas di ruas Jalan Bancar-Jatisaba pasca jalan diperbaiki.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Keberadaan angkutan galian C di Kabupaten Purbalingga kini berada di posisi dilematis. Di satu sisi, material tambang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, aktivitas truk yang tak terkendali menjadi pemicu utama kerusakan jalan dan gangguan kenyamanan warga.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga tengah melakukan kajian mendalam. Pemkab berencana menyusun regulasi terkait pemetaan ruas jalan mana saja yang boleh dan dilarang dilintasi angkutan galian C.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Purbalingga, Sunarno, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya pengendalian infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki agar tidak cepat rusak. Meski demikian, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan pelarangan.

"Betul (sedang dikaji), namun saat ini kita masih perlu melakukan pemetaan terkait ruas-ruas mana saja yang dilalui dan dampak yang harus diantisipasi," ujar Sunarno.

BACA JUGA:Penambangan Galian C Desa Gandatapa Disidak

Menurutnya, wilayah seperti Slinga, Penaruban, Jatisaba, hingga Kemangkon menjadi titik yang paling terdampak. Kajian dilakukan agar aturan yang lahir nantinya tidak merugikan pihak manapun, baik pengguna jalan, pemerintah, maupun pengusaha tambang.

"Galian C juga diperlukan untuk pembangunan. Kalau tidak ada, pembangunan terganggu. Jadi harus diatur hati-hati agar pengguna jalan sama-sama enak," imbuhnya.

Selain masalah rute, Dishub juga menyoroti maraknya kendaraan yang melanggar ketentuan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Data Dishub mencatat, ada sekitar 500 hingga 600 unit dump truck di Purbalingga yang tidak pernah melakukan uji berkala atau KIR.

"Masalahnya sebagian besar angkutan galian C itu ODOL. Mereka biasanya sudah tahu kendaraannya tidak sesuai spek, jadi tidak mau uji berkala karena pasti tidak lolos sebelum baknya dipotong sesuai aturan," tegas Sunarno.

BACA JUGA:Warga Desa Penaruban Keberatan, Proyek Pembuatan Kisdam di Sungai Klawing Bancar Terhenti Sementara

Terkait penegakan hukum di lapangan, Dishub mengaku memiliki keterbatasan wewenang. Meskipun memahami aspek teknis dan laik jalan, sanksi hukum tetap berada di tangan pihak kepolisian.

"Regulasi tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas akan sia-sia. Kami dilibatkan dalam pengukuran teknis, namun penegakan hukum tetap di ranah kepolisian," pungkasnya.

Melalui kajian ini, Pemkab berharap ada sinergi lintas sektor untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: