Banner v.2

UMK Purbalingga Tahun 2026 Diusulkan Naik 5,835 Persen

UMK Purbalingga Tahun 2026 Diusulkan Naik 5,835 Persen

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba menunjukkan formula perhitungan upah minimum tahun 2026.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Teka-teki usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga untuk tahun 2026 akhirnya terjawab. Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga resmi menyepakati usulan kenaikan upah sebesar 5,835 persen dari basis upah sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar Senin (22/12/2025).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga, Yesu Dewayana Purba menjelaskan, penghitungan usulan ini menggunakan formula baku yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dalam rapat tersebut, disepakati variabel Alfa yang digunakan adalah 0,7.

"Kami sudah melaksanakan rapat pleno yang dihadiri Apindo, SPSI, akademisi, serta OPD terkait. Rapat rampung pukul 13.00 WIB dan hasilnya langsung diserahkan ke Bupati untuk dibuatkan SK usulan," ujar Yesu.

Proses penentuan angka Alfa sempat berjalan alot. Pihak pekerja melalui SPSI menginginkan Alfa di angka maksimal 0,9 demi kesejahteraan buruh. Di sisi lain, Apindo mengusulkan angka 0,5 karena mengkhawatirkan beban biaya operasional yang dapat memicu gelombang PHK jika kenaikan terlalu tinggi.

BACA JUGA:UMK Kebumen Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,4 juta

"Setelah perundingan, disepakati titik tengah tanpa catatan di angka 0,7. Ini adalah jalan tengah untuk menjaga proporsionalitas antara kepentingan perusahaan dan hak hidup layak pekerja," jelasnya.

Dengan dasar UMK saat ini sebesar Rp 2.338.283,12, maka usulan kenaikan 5,835 persen tersebut akan membuat nominal UMK Purbalingga tahun depan diprediksi menyentuh angka baru yang lebih tinggi jika disahkan oleh Provinsi.

Setelah usulan ditandatangani Bupati, draf tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Yesu menyebut biasanya perubahan dari Provinsi tidak akan terlalu signifikan dari angka yang diusulkan daerah.

"Sesuai jadwal, penetapan resmi dari Provinsi akan keluar pada 24 Desember. Selanjutnya, kami dari Dinnaker akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait pada 29 Desember mendatang," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: