Banner v.2

Negosiasi Buntu, PAD Cilacap Ajukan Sengketa Ketenagakerjaan ke PHI

Negosiasi Buntu, PAD Cilacap Ajukan Sengketa Ketenagakerjaan ke PHI

Ruseno pimpinan PT Yakespena,-Ruseno Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.IDUpaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui jalur negosiasi yang ditempuh Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap tidak membuahkan kesepakatan. 

Kondisi tersebut mendorong PAD menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan perselisihan tersebut ke PHI pada 18 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah serangkaian komunikasi dan perundingan tidak menemukan titik temu.

"Benar, persoalan ini sudah kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Ruseno yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Yakespena, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:PAD Cilacap Tempuh Jalur Negosiasi, Buntut Aksi Longmarch Pekerja Menuju Jakarta

Perselisihan ketenagakerjaan tersebut melibatkan enam pekerja dari empat perusahaan di Cilacap. Rinciannya, tiga pekerja berasal dari PT Yakespena, sementara tiga lainnya masing-masing berasal dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

Ruseno menjelaskan, keenam pekerja tersebut memilih menempuh cara sendiri untuk menyuarakan tuntutan mereka, salah satunya dengan melakukan aksi long march atau jalan kaki dari Cilacap menuju Jakarta sejak 10 Desember 2025 untuk mencari dukungan dari berbagai pihak.

Menurutnya, sejak awal PAD mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan dialog. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

"Pendaftaran perkara ke PHI merupakan bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum," tegas Ruseno.

BACA JUGA:Cilacap Citimall Segera Dibangun, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Perekrutan Tenaga Kerja

PAD menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat agar persoalan tidak berkembang liar dan tetap berada dalam aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, PAD berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan.

Di sisi lain, Ruseno juga mengimbau semua pihak terkait untuk tetap menjaga kondusivitas agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik dan objektif.

"Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu keputusan pengadilan, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: