Upal Senilai Rp 3 Miliar hingga Senjata Airsoft Gun Dimusnahkan Kejari Cilacap
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan oleh jajaran Kejari Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025, Kamis (11/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
"Seluruh barang bukti ini telah inkracht dan wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Menurutnya, penanganan suatu perkara tidak cukup dengan pelakunya saja yang dieksekusi melainkan barang bukti juga harus ikut dieksekusi agar penanganan perkaranya tuntas.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak ada penyalahgunaan," tandasnya.
Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara. Di antaranya meliputi narkotika jenis sabu 88,503929 gram, ganja 1.103,94 gram, tembakau sintetis 127,97 gram. Obat-obatan terlarang seperti 3.000 butir DMP, 2.830 butir Hexymer, 1.239 butir Trihexyphenidyl.
Barang bukti lainnya yaitu 88 unit handphone, 6 senjata tajam, 352 lembar uang palsu senilai Rp 3.114.300, 00 senjata airsoft gun, 3 butir peluru serta 604 alat hisap sabu.
Sementara itu Kasie Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yulianto Aribowo menambahkan, untuk tindak pidana khusus, Kejari juga memusnahkan 252.160 batang rokok ilegal.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai jenis barang bukti serta dilakukan secara aman dan diawasi penuh oleh petugas," katanya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


