Perda Ketahanan Keluarga Disetujui Bersama, Mantapkan Langkah Perkuat Fondasi Sosial
Ketua Pansus III, Sarjono (kanan) menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada Pimpinan Rapat, HR Bambang Irawan (kiri), Jumat (28/11).-Humpro DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten Purbalingga kini resmi memiliki payung hukum baru untuk memperkuat ketahanan keluarga. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Fahmi Muhammad Hanif pada Rapat Paripurna Jumat, 28 November 2025.
Regulasi ini menandai langkah serius pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sosial yang semakin kompleks. Ketua Pansus III DPRD Purbalingga, Sarjono, menegaskan urgensi hadirnya perda tersebut. Ia menyebut keluarga sebagai benteng pertama pembentukan karakter generasi muda.
"Banyak masalah sosial yang kita lihat sekarang, stunting, kenakalan remaja, bullying, perceraian, penyalahgunaan obat, itu semua akarnya ada pada ketahanan keluarga. Perda ini kita susun untuk memastikan keluarga di Purbalingga punya kekuatan yang utuh, baik fisik, mental, maupun spiritual," katanya .
Sarjono menambahkan, pengesahan perda ini merupakan hasil pembahasan panjang sejak 2024 dan telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi provinsi.
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Tetapkan 16 Raperda Masuk Propemperda 2026
"Pemkab menginginkan agar dalam keluarga tercipta satu ketahan yang mampu melahirkan generasi muda berkualitas. Intinya ada tanggung jawab masing-masing. Termasuk bagaimana calon pengantin yang akan membangun rumah tangga. Mereka wajib mengikuti bimbingan pranikah. Sehingga tidak rapuh keluarganya," kata dia.
Isi perda tersebut cukup komprehensif. Pada bagian awal diatur asas-asas penyelenggaraan ketahanan keluarga, seperti norma agama, perlindungan, keterpaduan, hingga nondiskriminatif, sebagai landasan agar seluruh proses pembangunan keluarga berjalan harmonis dan terarah.
Perda ini juga menetapkan tujuan besar, yakni mewujudkan keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan spiritual secara seimbang serta memastikan sinkronisasi semua program lintas sektor.
Dalam hal perencanaan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana jangka panjang dan jangka menengah ketahanan keluarga yang terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD. Perencanaan ini mencakup penguatan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial-psikologis, serta budaya dan agama. Rencana tahunan juga disusun untuk memastikan pelaksanaan advokasi, edukasi, dan fasilitasi keluarga rentan berjalan berkesinambungan .
BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Sampaikan Pandangan Umum atas Empat Raperda Prakarsa
Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga dilakukan oleh pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah daerah diberikan mandat meningkatkan kualitas anak, remaja, lansia, keluarga rentan, hingga menguatkan ketahanan ekonomi dan sosial keluarga.
Masyarakat didorong berperan melalui dukungan pemikiran, tenaga, sarana, hingga layanan konsultasi. Dunia usaha pun diberi ruang untuk berkontribusi melalui CSR, penyediaan sarana interaksi keluarga, dan program pemberdayaan ekonomi keluarga.
Setelah disetujui bersama, perda ini akan segera diundangkan dan pelaksanaan teknisnya diturunkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati paling lambat satu tahun setelah disahkan.
"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang selama ini kurang kita sadari. Keluarga bagian yang sangat penting dalam membangun daerah dan negara," tutupnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


