Banner v.2
Banner v.1

Pemkab Purbalingga Tetapkan 16 Raperda Masuk Propemperda 2026

Pemkab Purbalingga Tetapkan 16 Raperda Masuk Propemperda 2026

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026, Jumat (28/11).-Dok Dinkominfo Kabupaten Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan 16 Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan seluruh proses penyusunan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan Propeperda 2026 ini sudah mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan. Penyusunannya memang wajib dilakukan sebelum penetapan Raperda APBD, sesuai amanat Undang-undang," jelas Bupati.

Ia menjelaskan, Propemperda 2026 merupakan pelaksanaan aturan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Pembahasan dilakukan intensif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

"Semua Raperda yang masuk Propemperda 2026 merupakan hasil pembahasan pemerintah daerah dan Bapemperda. Total ada 16 Raperda yang siap dibahas tahun depan," imbuhnya.

BACA JUGA:Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Telah Finalisasi, Aturan Fasilitas Parkir Insidental Dimasukan

Rinciannya, empat Raperda prioritas Pemerintah Daerah, empat Raperda inisiatif DPRD, tiga Raperda kumulatif terbuka, serta lima Raperda lanjutan yang belum selesai dibahas pada 2025. 

Raperda prioritas Pemkab antara lain terkait Perumda Puspahastama, Perlindungan Anak, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Melengkapi itu, empat Raperda inisiatif DPRD mencakup pengendalian minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan penataan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Terdapat tiga Raperda kumulatif terbuka yang masuk dalam agenda, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Raperda APBD Tahun 2027.

Selain itu, sejumlah Raperda yang pembahasannya belum tuntas pada Propemperda 2025 dan kemudian dialihkan ke Propemperda 2026 juga kembali masuk daftar. Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pangan, Perikanan dan Pertanian, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Sistem Penyediaan Air Minum.

BACA JUGA:Muatan Lokal Masuk Raperda, Desa Diminta Aktif Bangun Ekosistem Olahraga

Di sisi lain, rencana memasukkan Raperda tentang Desa ke dalam Propeperda 2026 belum dapat direalisasikan.

"Kami sebenarnya merencanakan memasukkan Raperda Desa. Namun karena peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksana UU Desa belum terbit, maka belum bisa dimasukkan. Raperda Desa baru dapat diajukan setelah aturan itu ditetapkan," kata Bupati Fahmi.

Dengan penetapan program ini, Pemkab berharap pembahasan Raperda ke depan berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: