Banner v.2

Produk Pelaku Usaha Non Muslim Bisa Ajukan Sertifikat Halal

Produk Pelaku Usaha Non Muslim Bisa Ajukan Sertifikat Halal

Pendamping PPH paska kecelakaan melakukan survei produk dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) muslim belum lama ini. -SURASNO UNTUK RADARMAS- -SURASNO UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Permohonan pendaftaran sertifikat halal bukan hanya untuk produk dari pelaku usaha yang beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim tidak ada larangan mengajukan sertifikat halal.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno mengatakan melayani pengajuan sertifikat halal untuk pelaku usaha dari latar belakang agama apapun. Pihaknya sudah pernah memfasilitasi pelaku usaha non muslim.

"Secara formal pelaku usaha non muslim bisa mengajukan sertifikat halal untuk produknya. Tidak boleh ada hambatan," jelas Surasno, Senin (6/10).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengantongi sertifikat halal bagi pelaku usaha non muslim. Diantaranya penyelia dan karyawan beragama Islam, tempat usaha atau tempat produksi terpisah dari dapur pemilik sehingga semua peralatan yang digunakan tidak bercampur dengan milik pribadi.

BACA JUGA:Kuota Nasional Sertifikat Halal Gratis Ditambah

Pemisahan tempat produksi karena untuk menjamin bahwa produk usaha terjamin kehalalannya. Tidak terpapar atau terkontaminasi oleh bahan-bahan pangan tidak halal.

"Pelaku usaha non muslim kudu lebih hati-hati, lebih detail. Misal kalau di rumahnya pelihara anjing, maka tidak bisa diajukan, karena tidak ada jaminan terbebas dari najis," papar Surasno.

Pelaku usaha yang pernah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat halal kepada Surasno tidak dapat memenuhi persyaratan. Sebab, ketika dilakukan survei lokasi bahwa yang bersangkutan tidak bisa menyediakan satu orang muslim sebagai penyelia halal.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak memiliki karyawan atau orang yang membantu memproduksi yang muslim. Sehingga, proses pengajuan sertifikat halal tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Kuota Sertifikat Halal Gratis Ludes

"Tidak memenuhi persyaratan maka tidak lolos pengajuan sertifikat halal," tandas Surasno. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: