Banner v.2

PLN Umumkan Tarif Listrik 2025 Stabil, Ini Daftar Lengkap per kWh September

PLN Umumkan Tarif Listrik 2025 Stabil, Ini Daftar Lengkap per kWh September

PLN Umumkan Tarif Listrik 2025 Stabil, Ini Daftar Lengkap per kWh September--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode 22-28 September 2025 tetap stabil tanpa adanya kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan iklim usaha yang kondusif.

Kestabilan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga subsidi maupun non-subsidi, serta golongan bisnis, industri, hingga sosial. Penetapan tarif tersebut sejalan dengan kebijakan kuartal III 2025 yang sudah diumumkan sejak awal Juli.

Dasar penetapan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengamanatkan evaluasi tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan kondisi kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batubara acuan (HBA).

Walaupun terdapat fluktuasi pada sejumlah indikator ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar beban masyarakat tidak bertambah. Langkah ini juga diharapkan menjaga daya saing pelaku industri, terutama sektor yang banyak menggunakan energi listrik dalam produksinya.

BACA JUGA:Masih Banyak Warga Salah Paham, Nikah di KUA Dipastikan Gratis

BACA JUGA:MIRIS! 841 Pasangan Cerai karena Sering Ribut

Rincian Tarif Listrik September 2025

Berdasarkan data resmi PLN, tarif listrik rumah tangga bersubsidi untuk golongan daya 450 VA tetap sebesar Rp415/kWh, sedangkan pelanggan 900 VA subsidi membayar Rp605/kWh. Untuk pelanggan non-subsidi daya 900 VA, tarifnya tercatat Rp1.352/kWh, dan daya 1.300 VA serta 2.200 VA dipatok di angka Rp1.444,70/kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, seperti 3.500-5.500 VA maupun di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53/kWh. Bagi pelanggan bisnis daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif dipatok Rp1.444,70/kWh, sedangkan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA mendapat tarif lebih rendah yaitu Rp1.114,74/kWh.

Untuk kategori industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA, tarif yang berlaku adalah Rp996,74/kWh. Adapun fasilitas pemerintahan, penerangan jalan umum, dan layanan sosial memiliki tarif bervariasi mulai dari Rp325/kWh hingga Rp1.699,53/kWh, bergantung pada daya dan golongan pelanggan.

BACA JUGA:UMP Perkuat Pengabdian Internasional bagi PMI di Hong Kong, Tarik Mahasiswa KKN Kolaborasi

BACA JUGA:Razia Miras di Banjarnegara, Petugas Temukan 26 Botol di Kios Desa Pucang

Dampak Bagi Masyarakat dan Usaha

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini memberikan angin segar bagi masyarakat rumah tangga yang khawatir akan beban biaya harian. Selain itu, pelaku usaha kecil maupun industri besar dapat merencanakan operasional tanpa harus mengantisipasi lonjakan biaya energi dalam waktu dekat.

Stabilnya tarif listrik juga menjadi sinyal positif terhadap iklim investasi di Indonesia, karena biaya energi merupakan salah satu faktor penting dalam perhitungan produksi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga hingga akhir 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: