Banner v.2

Optimalisasi PAD, UPTD Pasar Gede Dorong Digitalisasi Administrasi Perijinan dan Retribusi Pasar

Optimalisasi PAD, UPTD Pasar Gede Dorong Digitalisasi Administrasi Perijinan dan Retribusi Pasar

Seorang operator Pasar Sidodadi saat mengecek platform Google Sheet Program SIPP SITU.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan administrasi pedagang, UPTD Pasar Gede Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPK UKM) Kabupaten Cilacap meluncurkan program SIPP SITU (Sistem Pendataan dan Penertiban Surat Izin Tempat Usaha). 

Inovasi ini mengandalkan platform Google Sheet sebagai basis data digital yang lebih akurat dan transparan serta dalam rangka pemenuhan target retribusi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 

Kepala UPTD Pasar Gede Kanwarsih, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengatur pendataan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) secara sistematis, khususnya bagi para pedagang kios dan los di pasar-pasar wilayah UPTD Pasar Gede.

"Sebelumnya SITU dibayarkan lima tahunan dan belum terdigitalisasi. Sekarang, melalui SIPP SITU, kami bisa mengetahui secara detail siapa yang menempati kios atau los, sudah bayar atau belum, tinggal input STS (Surat Tanda Setor) yang sudah disetorkan ke kas daerah," ujarnya, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA:Pasar Wanareja Cilacap Menyusul Terapkan QRIS, Pedagang Mulai Disosialisasi

Menurutnya, Pasar Sidodadi menjadi lokasi uji coba tahap awal dengan target pelaksanaan jangka pendek selama 60 hari. Data yang dimasukkan meliputi identitas pedagang, jenis usaha, serta status pembayaran retribusi tahunan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Setiap operator pasar akan bertugas sebagai admin input data, sehingga proses verifikasi dan penagihan retribusi menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Program ini akan dilanjutkan dengan jangka menengah pada 3 Pasar yaitu Pasar Saliwangi, Palem Gading, dan Tanjung Sari mulai September 2025 dan secara bertahap diterapkan di seluruh pasar di bawah naungan UPTD Pasar Gede DPK UKM Cilacap. 

"Sistem ini bukan hanya penertiban, tapi juga memberikan kejelasan bagi para pedagang soal hak dan kewajibannya. Ini langkah maju menuju tata kelola pasar yang modern dan transparan," tegas Kanwarsih.

BACA JUGA:Melek Digital, Pedagang Pasar Saliwangi Telah Menggunakan Qris Sebagai Metode Pembayaran

Dengan digitalisasi data dan sistem penarikan retribusi, diharapkan peningkatan PAD sektor pasar bisa tercapai secara optimal serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.

"Karena kita saat ini didorong untuk kemandirian daerah maka harapannya melalui system ini PAD dari sektor perdagangan Pasar bisa terserap secara optimal," pungkasnya. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: