DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa
DPRD Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan dua agenda, Rabu (10/9).-Humas DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, Rabu (10/9/2025). Selain menyampaikan empat Raperda Prakarsa DPRD, rapat juga menyetujui bersama perubahan susunan perangkat daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua I Aman Waliyudin, didampingi Wakil Ketua II Aris Widiarso dan Wakil Ketua III Tenny Juliawaty. Hadir Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, jajaran anggota DPRD, kepala OPD, camat, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal.
Dari forum paripurna, masing-masing komisi DPRD menyampaikan usulan Raperda. Ada empat Raperda Prakarsa, yakni tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah; Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Keolahragaan; serta Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
“Keempat Raperda ini secara resmi disampaikan kepada Bupati Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pimpinan rapat.
BACA JUGA:Disetujui Bersama Enam Fraksi, Empat Raperda Prakarsa DPRD Dilanjutkan Pembahasannya
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam sambutannya menegaskan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 telah mengalami tiga kali perubahan. Namun, perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyesuaian kembali.
Raperda ini sudah melalui pembahasan dengan Pansus DPRD, harmonisasi dengan Kemenkumham Jateng, serta fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Persetujuan resmi juga telah diberikan melalui surat dari Kemenkumham dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
"Penetapan Perda ini menjadi landasan regulasi baru dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah. Harapannya, koordinasi lintas sektor semakin kuat, pelaksanaan program pembangunan lebih efektif, serta pelayanan publik semakin berkualitas," pungkasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


