Banner v.2

Tameng Hukum Baru, Program Jaga Desa Jadi Pegangan Para Kades Banjarnegara

Tameng Hukum Baru, Program Jaga Desa Jadi Pegangan Para Kades Banjarnegara

Kejaksaan negeri Banjarnegara saat melakukan sosialisasi tentang program Jaga Desa.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di tengah belitan aturan dan risiko jerat hukum, ratusan kepala desa di Banjarnegara kini menggantungkan harapan pada satu program Jaga Desa.

Program besutan Kejaksaan Agung ini perlahan menjadi penyangga hukum baru bagi para pemimpin desa yang bergulat dengan pengelolaan dana negara di tingkat akar rumput.

Berbekal pendekatan intelijen hukum yang humanis, Jaga Desa hadir bukan sebagai alat penindakan, tetapi sebagai ruang belajar, konsultasi, hingga pengawasan gratis untuk pemerintah desa.

Ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Dipayudha Banjarnegara, Rendra Sabita Noris, menyebut program ini sebagai solusi nyata atas kebingungan teknis yang kerap dialami desa.

BACA JUGA:Layanan Kesehatan Spesialis Keliling Hadir di Desa Cendana, Warga Antusias

“Dengan adanya Jaga Desa, pemerintah desa merasa terayomi dan terkawal. Kami punya ruang konsultasi yang pasti. Ini bukan sekadar program sosialisasi, tapi benar-benar bisa dilaksanakan karena masuk dalam peningkatan kapasitas aparatur desa,” ujar Rendra.

Rendra menambahkan, pihaknya mendorong agar cakupan program diperluas ke seluruh desa di Banjarnegara. Ia menyebut Jaga Desa sebagai jawaban atas kompleksitas pelaporan dan kegiatan desa yang selama ini menimbulkan kekhawatiran.

Misrod, Kepala Desa Pandanarum. Menurutnya, Jaga Desa ibarat peta yang memberi arah di tengah rimba regulasi yang terus berubah.

“Format pelaporan kadang berubah, kadang tumpang tindih. Desa sering bingung sendiri. Kami bukan tidak mau tertib, hanya butuh teman yang bisa membimbing, bukan sekadar mengawasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Anggota DPRD Banjarnegara Dorong Desa Dawuhan Siaga Bencana

Ia menekankan pentingnya pendampingan yang membumi dan berkelanjutan, bukan sekadar lewat forum formal. "Kalau bisa, Jaga Desa menjadi sahabat desa. Yang bisa kami temui kapan saja. Ini program kejaksaan yang benar-benar bermanfaat dan tidak membebani desa,” tegasnya.

Di sisi pemerintah daerah, Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono, menyebut Jaga Desa sebagai langkah strategis dalam mencegah kesalahan pengelolaan keuangan desa sejak dini.

“Program ini hasil tindak lanjut dari MoU antara Bupati dan Kejari Banjarnegara. Kami bersama Kasi Intel Kejari menjalankan program ini secara berkelanjutan. Bukan hanya sosialisasi, tapi juga monitoring dan evaluasi administratif dan fisik,” terang Hendro, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa Jaga Desa mendorong desa menjalankan tata kelola yang akuntabel tanpa rasa takut berlebihan terhadap potensi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: