Banner v.2
Banner v.1

Harga Produk Mulai Rp 380 Jutaan, Ternyata Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD M6 Cuma Rp 100 Ribuan

Harga Produk Mulai Rp 380 Jutaan, Ternyata Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD M6 Cuma Rp 100 Ribuan

Besaran Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD M6.--

RADARBANYUMAS.CO.ID – Harga jual yang cukup tinggi dari mobil listrik BYD M6 ternyata tidak mempengaruhi besaran biaya pajak tahunannya. Siapa sangka, bahwa pajak tahunan mobil mewah tersebut tergolong sangat rendah, bahkan tidak mencapai jutaan rupiah. 

Mobil listrik sejak awal kemunculannya memang sudah memiliki banyak klaim keuntungan bagi setiap penggunanya. Beberapa klaim keuntungan yang seringkali disebarkan adalah ramah lingkungan, bebas aturan perjalanan ganjil genap, atau bahkan hemat biaya operasional. 

Pembayaran pajak menjadi salah satu tanggungan wajib bagi setiap pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, tak terkecuali mobil listrik. Pajak kendaraan harus dibayarkan rutin pemilik kendaraan setiap tahunnya dengan besaran masing-masing, berlaku juga bagi para pemilik mobil listrik BYD M6.

Terdapat nominal bayar rutin pajak tahunan mobil listrik BYD M6 untuk para pemiliknya. 

BACA JUGA:Daftar Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik BYD M6, Pendatang Baru yang Sukses Bikin Wuling Ketar-Ketir

Tetapi, terdapat satu fakta unik sekaligus menguntungkan bagi pemilik mobil listrik tersebut. Angka pembayaran biaya pajak tahunan mobil listrik BYD M6 akan berada di range kecil. bahkan hanya sebesar Rp140 ribuan saja tiap 1 tahunnya. 

Mengapa demikian? berapa biaya pajak tahunan mobil listrik BYD M6 yang harus dibayar rutin? penjabaran untuk kedua hal tersebut akan tersedia di bawah. 

Pembayaran Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD M6

Pemilik mobil listrik BYD M6 patutnya bersyukur karena akan mendapat beban pembayaran pajak tahunan kendaraan yang sangat kecil. Pajak mobil listrik BYD M6 per tahun hanya akan berkisar di angka Rp143 ribu saja, padahal harga mobil listrik BYD M6 sebesar Rp380 jutaan.

Angka tersebut hanya dimaksudkan sebagai pembayaran biaya SWDKLLJ atau iuran dana kecelakaan perjalanan. Untuk biaya PKB akan bernilai Rp0 atau dibebaskan biaya pembayaran PKB. 

BACA JUGA:Cek Update Harga BYD M6 2025, MPV Listrik Modern yang Ramah Kantong

Besaran ini tidak hanya berlaku untuk produk BYD M6 saja, melainkan beberapa deretan mobil listrik lain seperti Wuling pun hanya akan dibebankan instrument pajak SWDKLLKJ saja. 

Hal ini terjadi karena pemerintah telah mengeluarkan aturan keringanan pembebasan biaya pajak kendaraan atau PKB serta BBNKB (balik nama kendaraan) kepada seluruh pemilik kendaraan listrik. Aturan ini mulai berlaku sejak Mei 2023 lalu. 

Sejak Mei 2023 tersebut, para pemilik kendaraan listrik sudah tidak memiliki tanggungan membayar beban pajak PKB ataupun BBNKB. Namun, sayangnya ini baru diberlakukan kepada para pemilik kendaraan listrik saja. 

Untuk pemilik kendaraan konvensional (bahan bakar nonlistrik) masih tetap memiliki kewajiban untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan secara lengkap dengan elemen biaya PKB, administrasi STNK dan BPKB, ataupun biaya balik nama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: