KPK Warning Anggota DPRD Purbalingga agar Tidak Bermain-main dengan Pokir
Koordinasi dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi bersama KPK RI, di Ruang Rapat Paripurna.-HUMPRO UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan warning kepada anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, akhir pekan lalu.
Hal itu disampaikan KPK, saat acara Koordinasi dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi bersama KPK RI, di Ruang Rapat Paripurna.
Tim Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah III Azril Zah mengatakan, DPRD harus fokus pada fungsi pengawasan dalam penyusunan APBD.
"Jangan sampai DPRD tergoda, harus sebagai pengawas, bukan malah menjadi pemain (praktek melanggar hukum, red)," katanya.
BACA JUGA:Dalami Tugas Sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Ikuti Orientasi di Semarang
BACA JUGA:Anggota DPRD Bisa Ikut Kampanye, Dengan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku
Dia menambahkan, KPK RI meminta agar DPRD Kabupaten Purbalingga berpedoman pada RKPD dan RPJMD dalam penyusunan APBD. Serta mengikuti kerangka waktu yang telah ditetapkan.
Dia juga memastikan, KPK bakal memantau ketat pelaksana APBD. “KPK memiliki MCP (Monitoring Center for Prevention, red) untuk memastikan perencanaan dan penganggaran APBD tetap termonitor,” tambahnya.
KPK juga mengingatkan, agar usulan pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD tidak disalahgunakan. "Jangan sampai terjadi jual beli atau pembagian proyek, resiko ini harus dijaga betul," tegasnya.
Mohamad Nur Aziz,Tim Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah III menambahkan, pentingnya peran pasangan anggota DPRD dalam upaya pencegahan korupsi.
BACA JUGA:Cek Kesehatan, Seluruh Anggota DPRD Baru Laksanakan General Medical Check Up
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Banyumas Periode 2024-2029 Dilantik di Gedung Baru
"Pemberantasan korupsi itu dimulai dari keluarga. Kami berharap pasangan bisa menjadi rem dan gas bagi anggota DPRD," ujarnya.
Dalan kesempatan itu, DPRD Kabupaten Purbalingga menandatangani komitmen anti korupsi. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: