Banner v.2

Oplos Elpiji Subsidi Jadi Non Subsidi, Sopir Agen Elpiji Ditangkap Satreskirim Polres Purbalingga

Oplos Elpiji Subsidi Jadi Non Subsidi, Sopir Agen Elpiji Ditangkap Satreskirim Polres Purbalingga

konferensi pers kasus praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Purbalingga., di Mapolres Purbalingga, Jumat, 12 September 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Purbalingga berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Purbalingga. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Jumat, 12 September 2025.

"Tersangka bernama Reno, berusia.43 tahun, warga Desa Candinata RT 16 RW 8 Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar.

Tersangka merupakan sopir truk distrubusi gas elpiji sakaj satu agen di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan, tersangka melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi. 

"Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram dibutuhkan empat tabung elpji 3 kilogram," ujarnya.

Tersangka melakukan praktek ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di rumahnya Desa Candinata RT 16 RW 8 Kecamatan Kutasari.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka diamankan di rumahnya, Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Jual Minyak Goreng Curah Oplosan, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Diketahui, tersangka membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp19 ribu per tabung dari beberapa pemilik pangkalan dan warung-warung di Wilayah Purbalingga.

Kemudian dikumpulkan di sebuah gudang milik pelaku. Di gudang tersebut pelaku menyuntikan atau memindahkan isi gas tersebut ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik yang sudah dimodifikasi. 

Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode). Sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan Pemerintah.

"Kemudian tabung gas non-subsidi 12 Kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: