Kuota Jemaah Haji Kebumen Naik, Masa Tunggu Ikut Menurun
Kegiatan Diseminasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat kabupatenkota yang digelar di Sop Arie 2 Kebumen, (12/12).--
KEBUMEN – Kuota jemaah haji Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan signifikan dari sekitar 1.400 orang menjadi 1.700 jemaah pada musim haji mendatang. Peningkatan sekitar 300 kuota ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menyeragamkan sistem kuota dan masa tunggu secara nasional.
Penyeragaman tersebut menetapkan daftar tunggu haji reguler nasional menjadi 26 tahun. Kebijakan ini berdampak langsung pada daerah, termasuk Kebumen, yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih panjang.
Koordinator Tenaga Ahli DPR RI, Hendro Tri Subiantoro SE MM, menyampaikan bahwa peningkatan kuota ini menjadi keuntungan bagi masyarakat Kebumen.
“Tahun ini Kebumen naik dari sekitar 1.400-an menjadi 1.700 jamaah. Artinya sistem makin membaik dan masyarakat Kebumen diuntungkan,” ujarnya saat kegiatan Diseminasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat kabupaten/kota di Sop Arie 2 Kebumen, Jumat (12/12).
BACA JUGA:BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Banjir Luapan Sungai
Selain kuota, regulasi baru juga membawa perubahan pada sistem pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jika sebelumnya jamaah melunasi biaya menjelang keberangkatan, kini pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun.
“Setoran awal tetap, namun jamaah bisa mencicil hingga waktu keberangkatan. Ini kebijakan menteri demi meringankan masyarakat,” ungkap Hendro, Sabtu (13/12).
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan batas usia pendaftaran haji minimal 12 tahun dan usia keberangkatan minimal 18 tahun. Ke depan, syarat kesehatan direncanakan diperketat, termasuk wacana pembatasan usia maksimal jamaah mengikuti kebijakan Arab Saudi.
Hendro menambahkan, secara hukum penyelenggaraan haji di Indonesia hanya mengenal dua kategori, yakni haji reguler dan haji khusus. Istilah haji plus tidak diakui dalam regulasi.
Sementara itu, Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Dr Hj Suwaibatul Aslamiyah, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut tambahan kuota sekitar 300 jamaah menjadi kabar baik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Longsor Susulan, Pemkab Kebumen Kebut Pemasangan Bronjong di Siparuk
“Ini kabar gembira. Tambahan kuota sekitar 300-an jamaah menjadi berkah bagi masyarakat Kebumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa tunggu haji di Kebumen juga mulai menurun, dari sebelumnya 32 tahun menjadi 29 tahun, dan diproyeksikan terus menurun hingga menyamai rata-rata nasional.
“Setelah saya cek, masa tunggu sudah turun ke 29 tahun. InsyaAllah dalam tiga tahun ke depan akan rata-rata menjadi 26 tahun,” jelasnya. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
