Kades Banjarnegara Sepakat Tolak PMK 81/2025, FKPD Dipayudha Siapkan Aksi ke Jakarta
Para kepala desa di Banjarnegara yang tergabung dalam FKPD Dipayudha siap berangkat ke Jakarta tolak PMK No 81 tahun 2025.-FKPD Banjarnegara untuk Radarmas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Banjarnegara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Dipayudha menyatakan penolakan tegas terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan yang mengatur skema pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa itu dinilai membebani dan menghambat tata kelola anggaran desa.
Ketua FKPD Dipayudha Banjarnegara, Renda Sabita Noris, mengungkapkan bahwa seluruh perangkat desa telah sepakat melakukan aksi keberangkatan ke Jakarta sebagai bentuk protes. Dia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah seluruh anggota FKPD menggelar rapat khusus.
“FKPD sudah menggelar rapat dalam menyikapi ini, hasilnya kita akan sama-sama berangkat ke Jakarta pada 8 Desember mendatang. Saya sudah instruksikan pada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Banjarnegara,” katanya, Jumat (5/12/2025).
Wakil Ketua FKPD Dipayudha, Hery Setyo Pranadi, menambahkan bahwa keberangkatan ribuan perangkat desa itu bertujuan menyuarakan penolakan terhadap PMK 81/2025 yang dinilai tumpang tindih dan menyulitkan desa dalam pengelolaan keuangan.
Menurutnya, regulasi baru tersebut justru menimbulkan ketidakpastian lantaran banyak aturan yang tidak sinkron dan menambah beban administratif.
Hery menilai, sejumlah ketentuan dalam PMK 81 menjadi persoalan serius, terutama penundaan pencairan dana desa dan syarat pencairan yang dinilai tidak logis. Ia mencontohkan aturan yang mewajibkan keberadaan koperasi desa sebagai syarat pencairan dana.
“Pencairan dana desa tahap kedua yang bersifat non-earmark semakin sulit dilakukan. Selain itu, aturan baru yang menyatakan bahwa dana desa hanya dapat dicairkan jika pemerintah daerah memiliki koperasi desa dianggap tidak masuk akal, dan justru menambah beban administrasi,” katanya.
BACA JUGA:Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banyumas Soroti Pembangunan Sektor Wisata
Dia menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi menghambat fleksibilitas pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. Karena itu, FKPD Banjarnegara berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi dan merevisi PMK 81/2025 sebelum menimbulkan dampak lebih luas.
Aksi besar ke Jakarta pada 8 Desember mendatang disebut akan menjadi bentuk tekanan politik dari perangkat desa Banjarnegara demi memastikan suara desa didengar dan kebijakan yang menyulitkan segera dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

