Banner v.2
Banner v.1

Sekda Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

Sekda Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025.-Humas Pemprov Jateng untuk Radarmas-

SEMARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah maupun masjid dan mushola, untuk menaati regulasi pembangunan gedung. Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan gedung (PBG).

Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, Selasa, 6 Oktober, di Grasia Convention Semarang. 

Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren, salah satunya di Sidoarjo Jawa Timur yang menimbulkan banyak korban jiwa, kata Sumarno, harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman. 

"Kita tidak ingin anak-anak kita yang hendak dididik berakhlak mulia, berada di bawah bangunan berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita," tandasnya.

BACA JUGA:Molor Unggah Revisi Berkas, Puluhan PBG/IMB di Purbalingga Belum Terbit

Sumarno menjelaskan, PBG sebagai pengganti IMB pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/ kota berwenang memberikan sanksi. Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya. 

"Saat ini sudah ada Perda Tata Ruang yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning. Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri, pergunakan wilayah sesuai dengan tata ruang yang semestinya. Kalau wakaf sawah ya pergunakan untuk sawah dan bercocok tanam. Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG," jelas Sekda. 

Senada, Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan.

“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:DPU Banyumas Dorong Peningkatan Layanan PBG dan SLF

Pada kesempatan tersebut, Baznas mentashorrufkan zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp 3.035.749.647.

Terdiri dari masjid 35 unit senilai Rp 935 juta, mushola 6 unit senilai Rp 340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp 855 juta, 22 unit ponpes senilai Rp 485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp 265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp 135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp 20.749.647. 

Darodji berharap, ke depan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki.

Ditambahkan, melalui berbagai inovasi yang dijalankan selaras dengan pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, Baznas Jateng baru saja memperoleh Baznas Award 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: