Sidang di PN Purwokerto, Advokat Asal Salatiga Didakwa Lakukan Penggelapan, Pengacara : Klien Kami Dijebak

Sidang di PN Purwokerto, Advokat Asal Salatiga Didakwa Lakukan Penggelapan, Pengacara : Klien Kami Dijebak

Advokat asal salatiga yang didakwa melakukan penggelapan saat menjalani sidang perdana di PN Purwokerto, Kamis (7/3).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

"Sekarang ini klien kami dijebak oleh oknum penyidik Polda Jateng yang mana dalam surat perintah dimulainya penyidikan itu berubah-ubah jadi yang pertama itu SPDP pertama itu identitas diri seorang pengacara dikaburkan SPDP kedua di tahun 2021 juga dikaburkan jadi yang ketiga juga dikaburkan," jelasnya. 

BACA JUGA:Longsor Tutup Jalan Kabupaten dan Ancam 4 Rumah Warga di Kotayasa Sumbang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Identitas diri yang berubah-ubah dalam SPDP pertama hingga ketiga yaitu terkait nama lengkap terdakwa hingga tanggal lahir. 

Selain itu, perkara tersebut, seharusnya di sidangkan di PN Surakarta karena locus delicti perkara tersebut terjadi di Surakarta dan  bukan di Purwokerto. 

"Pengadilan yang berhak untuk memeriksa dan mengadili adalah pengadilan Surakarta, bukankah pengadilan Purwokerto. Ada dua hal yang secara stressing kami akan sampaikan dengan nota keberatan, ditambah lagi satu hal dalam dakwaan tersebut menyebutkan bahwa saudara P telah menerima dana sebesar 190 juta rupiah. Angka tersebut dijelaskan panjang lebar tapi tidak menyebutkan ini tanggal berapa, untuk apa," bebernya. 

BACA JUGA:Mayat Bayi Ditemukan di Saluran Irigasi Banjar Cahyana Kemangkon

Terpisah, anak terdakwa Yon Arvin Odyaputra mengungkapkan, seharusnya ayahnya sebagai seorang advokat tersebut tidak dapat dipidanakan. 

"Ayah saya seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Semua orang yang tahu hukum tahu kalo advokat yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan. Kalo semua advokat yang sedang menjalankan tugasnya bisa dipidanakan, Bisa full penjara di Indonesia. Ini jelas ayah kami sedang dikriminalisasi," singkatnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: