KPU Kompromi Caleg TMS dan Dapil Gugur

KPU Kompromi Caleg TMS dan Dapil Gugur

Beri Kesempatan PSI-PBB JAKARTA – Satu per satu gugatan sengketa sembilan parpol ke Bawaslu pasca penerbitan daftar calon sementara (DCS) diselesaikan. Kemarin (21/8) gugatan sengketa dua parpol, yakni PSI dan PBB, selesai lewat jalur mediasi di Bawaslu. KPU memberikan kesempatan perbaikan kepada kedua parpol hingga Jumat (24/8) untuk bisa ditindaklanjuti KPU. PSI yang menyengketakan kasus dua calegnya, yakni Zulkifli Niode dan I Made Cakrawan, diberi kesempatan perbaikan oleh KPU. Keduanya sama-sama bermasalah pada dokumen ijazah. Zulkifli memang menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi pada saat pendaftaran bacaleg. Namun, KPU masih meragukan keabsahannya. ’’Kami perlu waktu untuk melakukan verifikasi ke SMA yang bersangkutan, apakah betul Pak Zul pernah bersekolah di situ,’’ terang Komisioner KPU Ilham Saputra. Sementara itu, Cakrawan tidak melampirkan ijazah karena hilang. Hanya surat keterangan bahwa ijazahnya hilang. ’’Kami minta untuk segera membuat SKPI. Surat keterangan pengganti ijazah,’’ lanjut komisioner kelahiran Aceh itu. Batas waktunya adalah Jumat mendatang hingga pukul 16.00. Untuk PBB, persoalan masih berkutat pada dua dapil yang posisi caleg perempuannya tidak strategis. Yakni, dapil Jawa Barat III dan VIII. Seharusnya posisi caleg perempuan sama strategisnya dengan caleg laki-laki. Bukan dijadikan pelengkap dan ditaruh di urutan buncit. Itulah yang terjadi pada caleg PBB di dua dapil tersebut. Terhadap permintaan KPU, PBB menyanggupi. ”Kami ubah posisinya jadi 2 1 2 1 2 1,’’ terang Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor di Bawaslu kemarin. Dalam arti, setelah ada dua caleg laki-laki, ada jeda satu caleg perempuan. Tidak boleh ada penggantian nama caleg yang telah didaftarkan. Hanya nomor urutnya yang diubah menyesuaikan regulasi. Lain halnya untuk caleg PBB yang tidak diikutsertakan dalam sengketa 22 dapil terdahulu. KPU memutuskan untuk tidak menerima permintaan agar mereka dimasukkan DCS. ”Menurut mereka ada 95, sementara di data kami ada 83,” urai Ilham. Nama-nama caleg itu tersebar di berbagai dapil dan tidak diikutsertakan dalam verifikasi setelah masuknya kembali 22 dapil PBB yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Atas sikap KPU itu, PBB kembali berencana mengajukan sengketa untuk memasukkan para calegnya yang tersisa. (byu/c7/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: