Bawaslu Tegaskan APK Belum Boleh Dipasang

Bawaslu Tegaskan APK Belum Boleh Dipasang

PSI Pasang Spanduk di Pagar Kantor Bawaslu DKI JAKARTA – Belakangan ini, masih banyak ditemukan parpol dan caleg peserta Pemilu 2019 yang belum mengerti aturan main kampanye. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berulang kali mengingatkan agar parpol atau caleg tidak memasang alat peraga kampanye (APK) lantaran belum memasuki masa kampanye. Komisoner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menegaskan, pihaknya terpaksa mencopot APK milik parpol dan caleg. Sebab, secara terang-terangan berisi foto caleg dan lambang parpol. “Sekarang ini parpol hanya boleh sosialisasi di internal. Jadi belum boleh kampanye,” ujar dia kepada INDOPOS, Rabu (22/8). Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan ribuan APK. Penertiban itu berlangsung sejak ditetapkannya parpol peserta Pemilu 2019. Sayangnya, pemasangan APK masih terus terjadi di setiap lokasi area publik. “Seluruh pengawas tingkat kota/kabupaten hingga kecamatan terus berkoodinasi dengan aparat Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran berupa pemasangan APK,” tegas dia. Salah satu yang menjadi sorotan Bawaslu DKI, ungkap Puadi, pemasangan APK milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tak tanggung-tanggung, sebuah spanduk milik PSI dengan konten berisi Asian Games 2018 dipasang di pagar halaman kantor Bawaslu DKI Jakarta. “Spanduk PSI yang terpasang di pagar halaman Bawaslu DKI, kami akan memberi surat teguran. Ini pelanggaran berat. Kami akan memanggil segera, karena kami menduga partai tersebut seperti kurang tahu aturan,” tandas Puadi. Dalam Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terdapat aturan pelaksanaan kampanye. Yakni tiga hari setelah daftar caleg tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Bahkan, terdapat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye. Kegiatan kampanye akan dimulai pada 23 September 2019 hingga 13 April 2019. Karena itu, sambung Puadi, bagi setiap orang yang dengan sengaja kampanye pemilu di luar jadwal, terancam dengan sanksi pidana. (rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: