Bawaslu Panggil Sandi

Bawaslu Panggil Sandi

Terkait Mahar Pilpres Rp500 M JAKARTA - Bawaslu bakal memanggil calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno. Itu dilakukan usai mendapatkan keterangan dari pihak pelapor soal adanya mahar politik Rp500 miliar terhadap PKS dan PAN saat menentukan arah koalisi di pilpres 2019. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, sebelum memanggil Sandi, pihaknya terlebih dahulu memanggil para pelapornya yang dijadwalkan, Senin (20/8). "Besok mereka (hari ini, red) para pelapor akan datang, sebab kami panggil. Kemarin kami sudah mengirim surat kepada mereka. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap mereka, Senin," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (19/8). Pemanggilan itu, sambung Fritz, menghadirkan para pelapor yang laporannya telah diresgistrasi oleh Bawaslu. Bawaslu akan mendalami terlebih dahulu laporan-laporan yang sudah disampaikan. "Akan ditanya mengapa melapor, tahu dari mana pelanggarannya, siapa saja saksi yang akan dihadirkan nantinya, buktinya apa dan sebagainya," lanjut Fritz. Untuk pemanggilan selanjutnya, lanjut Fritz, tidak menutup kemungkinan pihak terlapor (Sandiaga Uno) juga dipanggil oleh Bawaslu. "Iya, bisa dipanggil nanti selanjutnya," tandasnya. Lebih lanjut Fritz mengatakan, jika masa penanganan untuk dugaan pelanggaran itu dilakukan selama 14 hari kerja. Perhitungan ini berdasarkan proses untuk laporan dugaan pidana pemilu yang diberi waktu selama dua kali tujuh hari. Namun, kata Fritz, Bawaslu masih mengkaji lebih lanjut apakah dugaan mahar politik yang dilakukan Sandi itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. "Dugaannya baru akan muncul setelah dia (pihak-pihak terkait, red) sudah kita panggil dan klarifikasi. Untuk sementara kami proses berdasar pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 (terkait larangan mahar politik, red). Kami belum masuk pasal 327 karena pasal tersebut terkait dengan dana kampanye," ungkap Fritz. Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengatakan, pihaknya tidak seagresif Bawaslu. Pasalnya, lembaga antirasuah belum dapat menindaklanjuti tudingan mahar politik Rp 500 miliar itu. KPK baru bisa bergerak bila Andi Arief memberikan bukti awal. "Kami belum tahu, belum punya datanya, belum punya faktanya. Seperti Pak Andi Arief, kalau misalnya punya bukti awal kita bisa 'follow up'," ujarnya kepada wartawan, kemarin. Menurut Agus, mahar politik masih berupa rumor. Karena itu, perlu ada laporan agar ditindaklanjuti. "Ya siapa pun, bukan hanya Pak Andi, kalau punya klu kemudian diberikan pada KPK, insyaallah KPK bisa bergerak," imbuhnya. Diketahui, ada tiga pihak yang melaporkan Sandi ke Bawaslu. Semua laporan meminta Bawaslu melakukan penindakan atas dugaan mahar politik yang dilakukan bakal cawapres dari Partai Gerindra itu. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Pengawal Demokrasi Bersih, Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin, Federasi Indonesia Bersatu. Pelaporan terhadap Sandi diawali oleh cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief di akun twitternya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai 'jenderal kardus'. Itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandi sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk itu, Andi menyebut Sandi telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sendiri sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS. Sandiaga sudah membantah memberikan mahar agar bisa mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam bursa pilpres 2019. "Tidak ada (mahar politik, red)," tegas Sandiaga di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Sandi memastikan apa yang dilakukannya selama menjadi bakal cawapres mulai dari proses penentuan dari segi perencanaan maupun pembiayaan kampanye dilakukan secara transparan dan terbuka. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya (Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa, red), bahwa saya membantah (mahar politik, red) dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar bahwa ada yang menjadi ungkapan yang selama ini ada di masyarakat," tegasnya. (aen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: