Empat Perda Disahkan DPRD Cilacap

Empat Perda Disahkan DPRD Cilacap

Sidang paripurna penetapan empat Perda, Kamis (29/2/2024). -KOMINFO CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cilacap telah mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna yang berlangsung, Kamis (29/2/2024).

Empat Perda tersebut yakni penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dan pelestarian kesenian tradisional.

Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, Perda tersebut mencakup berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu, peran masyarakat diperlukan dalam mendukung Perda-perda tersebut. 

"Melalui Perda ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap, dapat menjadi pedoman yang efektif untuk mengantisipasi dan menanggulangi berbagai ancaman, serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal," katanya. 

BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Rawan Kedaruratan Pengolahan Limbah B3

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Ras Naik Sentuh Rp 30 Ribu Per Kilogram

Awaluddin menjelaskan, dalam Perda tentang  Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dapat menjadi panduan dalam penanggulangan bencana. 

Disisi lain, Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

Sedangkan untuk Perda tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dalam hal ini, Satpol PP Cilacap akan berpedoman pada perilaku yang tegas, humanis, dan adaptif. 

"Untuk Perda yang terakhir, tentang Pelestarian Kesenian Tradisional diharapkan dapat memperkokoh jati diri bangsa dan identitas kedaerahan. Dengan adanya Perda-perda ini, Kabupaten Cilacap dapat menghadapi tantangan ke depan," ujar Awaluddin.

Dia berharap, setelah Perda ini ditetapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik oleh perangkat daerah, pihak terkait serta peran masyarakat Kabupaten Cilacap. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: