78 Ormas Tercatat Berbadan Hukum di Bakesbangpol Purbalingga

78 Ormas Tercatat Berbadan Hukum di Bakesbangpol Purbalingga

ORMAS : Puluhan ormas telah berbadan hukum-Amarullah Nurcahyo dok -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga tahun 2024 ini sebanyak 78 organisasi massa (ormas), mencatatkan diri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purbalingga. Mereka tercatat memiliki badan hukum dan resmi keberadaannya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Purbalingga, Pandi melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Aris Budi Nugroho, Rabu 28 Februari 2024 menjelaskan, ormas yang sudah berbadan hukum berhak atas pembinaan dan sosialisasi program dari pemerintah melalui Bakesbangpol. 

"Terkait dana hibah, tergantung kemampuan APBD dan kebijakan pemerintah. Namun bagi yang belum berbadan hukum, tidak bisa mengakses dana hibah pemerintah," tegasnya.

Pihaknya tidak mewajibkan suatu ormas untuk melaporkan diri ke Bakesbangpol. Namun menyarankan melaporkan diri agar bisa terdaftar secara administratif dan dilibatkan saat ada kegiatan pembinaan ormas.

BACA JUGA:Ormas Jangan Terjebak Politik Praktis dalam Pemilu

Sementara itu, soal ormas yang belum berbadan hukum, masih ada, namun secara detil harus di kroscek lagi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam bahasa regulasi, tidak ada istilah LSM, adanya ormas. Namun prinsipnya, peran peran ormas dan kesadaran mencatatkan diri bisa diapresiasi baik.

"Kalau mereka tidak mengurus badan hukum, tidak memperbaruinya, bagaimana kami akan melakukan pembinaan. Mereka juga akan kesulitan jika ada kegiatan yang berkaitan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dari 78 ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Purbalingga, bergerak di berbagai bidang, mulai keagamaan, sosial, budaya dan lainnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: