Bacaleg Hanura Bermasalah Lagi

Bacaleg Hanura Bermasalah Lagi

7.663 Bacaleg Masuk DCS JAKARTA – Bakal caleg asal Partai Hanura belum bisa terlepas dari masalah. Nyaris didiskualifikasi seluruhnya karena tidak lengkap menyerahkan berkas, kini partai tersebut menghadapi kenyataan 37 persen bacalegnya tidak memenuhi syarat. Sebanyak 167 bacaleg partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti kompetisi Pileg 2019. Kondisi itu terungkap saat KPU mengumumkan daftar calon sementara (DCS) di laman websitenya sejak Minggu (12/8) menjelang tengah malam. Di antara 449 caleg yang diajukan Hanura, hanya 282 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pileg 2019. Ironisnya, Hanura juga kehilangan 22 dapil sehingga hanya bisa berpartisipasi di 58 dapil. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, partai yang paling banyak kehilangan caleg adalah Hanura dan Berkarya. Partai Berkarya yang mendaftarkan 575 caleg kehilangan 142 orang plus 14 dapil karena dinyatakan TMS. ’’Yang tidak ada data TMS itu PKB dan Nasdem. Zero TMS,’’ terangnya di KPU kemarin (13/8). Berdasar DCS, bacaleg PBB juga lolos semua (lihat grafis). Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Benny Pasaribu menyatakan, langkah KPU yang mengumumkan partainya TMS adalah tidak adil. Padahal, kata dia, Hanura sudah menyerahkan dokumen hard copy lengkap. ’’Itu sudah lama kami serahkan,’’ tegasnya saat ditemui di sela-sela workshop juru bicara tim kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Hotel Oria kemarin. Setelah keputusan mediasi di Bawaslu RI, pihaknya juga memperbaiki dan melengkapi berkas. Jadi, semua dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat. Tidak benar jika ada berkas yang kurang atau tidak ada. Sebab, partainya sudah bekerja keras menyempurnakannya sesuai dengan kesepakatan mediasi. Jika saat ini KPU menyatakan masih ada caleg Partai Hanura yang TMS, tentu pihaknya sangat kecewa. Kalau keputusan itu diambil melalui rapat pleno KPU, tidak ada jalan lain kecuali membawanya kembali ke Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Ilham mempersilakan bila ada pihak yang ingin menyengketakan keputusan KPU ke Bawaslu. Sejak awal pihaknya memprediksi ada sejumlah gugatan begitu DCS diumumkan. ’’Seperti teman-teman tahu, sengketa itu diawali dengan mediasi,’’ tuturnya. Sebelumnya, Bawaslu memang meloloskan para bacaleg PBB dan Hanura yang tidak memenuhi syarat meski telah melalui masa perbaikan. Berdasar hasil mediasi, KPU memberikan kesempatan kepada kedua partai untuk memasukkan kembali berkas mereka. Hasilnya, seluruh bacaleg PBB dinyatakan lolos untuk masuk DCS, tetapi tidak demikian halnya dengan Hanura. Saat ini KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengoreksi DCS yang sudah terbit. Bila memang masih ada caleg yang dianggap bermasalah, masyarakat bisa langsung melapor ke KPU. ’’Atau, mungkin kami tidak tahu bahwa mereka pernah melakukan tiga tindak pidana yang sudah kami atur dalam PKPU,’’ lanjut Ilham. Tindak pidana yang dimaksud adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak, koruptor, dan bandar narkoba. Bila dalam beberapa waktu ke depan ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Bila terbukti, si caleg akan langsung dicoret dan tidak lagi bisa diganti. Nomor urutnya akan digunakan caleg dengan nomor urut selanjutnya. Hanya, ada pengecualian bila temuan itu adalah bacaleg perempuan. Bila terbukti TMS dan mengakibatkan kuota perempuan di dapilnya tidak lagi memenuhi syarat, bacaleg tersebut bisa diganti. Dengan catatan, penggantinya harus perempuan juga sehingga kuota 30 persen di dapil tersebut kembali utuh. (byu/lum/bay/c5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: