MK Tolak Mayoritas Gugatan Pilkada

MK Tolak Mayoritas Gugatan Pilkada

JAKARTA – Sidang putusan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi kemarin (9/8) menjadi ajang dismissal alias penolakan hakim atas gugatan para pasangan calon. Setidaknya ada 34 perkara yang dibacakan putusannya kemarin di ruang sidang utama MK. Dua di antaranya dinyatakan gugur, sedangkan satu gugatan ditarik. Sisanya tidak dapat diterima. Gugatan yang gugur itu adalah perselisihan hasil pilkada Kabupaten Sinjai dan Padang Lawas. Sebab, saat sidang pendahuluan, pihak penggugat tidak hadir tanpa keterangan. Ketika dikonfirmasi, pihak penggugat mengeluarkan berbagai alasan yang menurut hakim tidak bisa diterima. Alhasil, gugatan tersebut dinyatakan gugur. Sementara itu, gugatan-gugatan lainnya diyatakan tidak dapat diterima karena dua hal. Ada yang dinyatakan terlambat memasukkan berkas, ada pula yang dinyatakan melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan. Contohnya pilgub Sumsel. Pada pilgub Sumsel, selisih suaranya jauh di atas ambang batas 1 persen yang bisa disengketakan. Sebab, jumlah penduduk Sumsel mencapai 8.152.528 jiwa. Jumlah suara sah dalam pilgub Sumsel mencapai 3.877.626 suara. ”Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK adalah 38.776 suara,’’ ucap hakim konstitusi Saldi Isra. Sementara itu, selisih suara pemohon, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, dengan pemenang pilkada Herman Deru-Mawardi Yahya mencapai 193.813 suara. ’’Atau setara dengan 5 persen,’’ lanjut Saldi. Dengan demikian, pembelaan KPU Provinsi Sumsel dianggap beralasan. Atas dasar itulah, hakim menyatakan Dodi tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. ”Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak diterima,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman. Putusan dengan alasan yang sama diberikan kepada sebagian besar pemohon. Rencananya, hari ini dibacakan pula putusan terhadap 24 perkara serupa. Bukan tidak mungkin putusan akan serupa dengan putusan terhadap 34 daerah yang diucapkan kemarin. Dengan demikian, masih ada 12 daerah yang perkaranya dilanjutkan MK ke sidang berikutnya. (byu/c17/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: