KPU Beri Kesempatan Hanura Perbaiki Berkas Caleg

KPU Beri Kesempatan Hanura Perbaiki Berkas Caleg

Lagi-Lagi Diakhiri Kompromi JAKARTA – Penanganan sengketa pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2019 kembali menguntungkan parpol. Setelah KPU ”dikalahkan” oleh Partai Bulan Bintang pada sengketa pengajuan dapil, kemarin (9/8) giliran Partai Hanura yang berhasil meloloskan para calegnya dari pencoretan akibat tidak memenuhi syarat. KPU memberi kesempatan Partai Hanura untuk memperbaiki berkas calegnya yang tidak lolos. Dalam mediasi yang berlangsung hampir satu jam di gedung KPU kemarin, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) hadir bersama Sekjen Herry Lontung Siregar. Sementara itu, KPU diwakili Komisioner Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra. Mereka dimediasi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja. Seusai pertemuan, Ilham menjelaskan bahwa hari ini Hanura harus memasukkan semua berkas yang sebelumnya ditolak KPU dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. ”Batasnya jam 8 malam,” ucap dia. Dia meminta berkas tersebut sudah lengkap karena tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki. Total yang bisa diserahkan lagi adalah berkas 549 caleg. Besok (11/8) KPU akan memverifikasi berkas yang diajukan Hanura. ”Agar waktu untuk DCS (daftar calon sementara) juga bisa tepat waktu,” lanjutnya. Besok adalah deadline penyusunan DCS sebelum diumumkan 12 Agustus mendatang. Harapannya, pengumuman DCS bisa dilakukan serentak untuk seluruh parpol. Sebelumnya, 549 caleg Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, DPP Partai Hanura tidak melengkapi dokumen pencalonan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Akibatnya, KPU menyatakan berkas para caleg itu tidak bisa lolos. Kemarin OSO bisa keluar dari ruang mediasi dengan semringah setelah sebelumnya tampak cemberut. Menurut dia, pada prinsipnya semua pihak menginginkan pemilu berhasil dengan baik. ”KPU memberi kesempatan kami untuk melaksanakan kekurangan-kekurangan kewajiban yang harus diselesaikan,” terangnya. Meskipun demikian, kesan meremehkan dari OSO tetap terlihat. Khususnya dalam menyikapi dokumen persyaratan yang ada. ”Itu masalah teknis, masalah yang tidak prinsip. Tapi, karena itu merupakan satu persyaratan, harus kami patuhi,” lanjut pria yang juga ketua DPD tersebut. Pihaknya berjanji melengkapi persyaratan yang diminta KPU. Ketika disinggung tentang kemungkinan mengganti sejumlah caleg dengan eks calon anggota DPD yang mundur, Dia menolak menjawab. Menurut OSO, tidak ada pembicaraan soal itu dengan KPU. Pihaknya hanya berfokus memperjuangkan para bacalegnya untuk bisa diverifikasi dan lolos menjadi caleg. ”Ada dokumen tercecer dan sedang diperbaiki,” ujar dia. Dengan selesainya persoalan Hanura lewat mediasi, sengketa tidak dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Bawaslu langsung memutus bahwa KPU dan Partai Hanura wajib melaksanakan poin-poin kesepakatan yang dicapai dalam mediasi. (byu/c11/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: