Lima Terdakwa Pupuk Palsu Jalani Sidang Pertama
Lima terdakwa menjalani persidangan perkara pupuk palsu di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (20/2/2024). -Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lima orang terdakwa perkara pupuk palsu menjalani sidang pertama, berupa agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan empat orang saksi di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (20/2/2024).
Terdakwa adalah Muchamad Choirul Hudha, Pujiono, dan Candra Heri Argadinata dalam berkas perkara yang sama. Dua terdakwa lainnya di berkas terpisah yaitu Heri Purwanto dan Ali Firdaus.
Terdakwa Ali Firdaus menjalani persidangan didampingi penasihat hukumnya, Dimas Gustaman. Sedangkan empat terdakwa lainnya tidak didampingi penasihat hukum.
"Saya merasa dibohongi. Pupuk yang ditaburkan ke kebun, setelah dilihat lagi berubah jadi seperti tanah. Kalau pupuk asli, langsung hancur," kata saksi, Slamet Munfangat dalam keterangannya pada persidangan.
BACA JUGA:Kandungan Pupuk Palsu yang Beredar di Banyumas Terungkap, BPSIP: 100 Persen Terbuat dari Kapur
Lebih lanjut, saksi menyampaikan, kerugian materi dari membeli lima sak pupuk palsu senilai Rp 1,5 juta. Sehubungan dengan hal tersebut, Dimas Gustaman, penasihat hukum terdakwa Ali Firdaus menyinggung mengenai pengembalian nominal ganti rugi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam Panggabean dengan anggota Suryo Negoro dan Dwi Putra Darmawan itu, saksi Slamet Munfangat menyatakan bersedia menerima ganti rugi apabila dikembalikan.
Sementara itu, saksi Muhamad Tobroni dalam keterangannya menuturkan bahwa dirinya merupakan pekerjan dari terdakwa Ali Firdaus. Diantaranya mengurus surat jalan dan sudah bekerja sekira dua tahunan.
Pada persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Trimo, saksi Muhamad Tobroni dalam keterangannya menguak harga satu sak pupuk palsu.
"Harga pupuk di terdakwa Ali Firdaus. kisaran antara Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu," rinci terdakwa.
Atas keterangan saksi, lima terdakwa tidak keberatan dan menyatakan bahwa semua keterangan dari empat saksi adalah benar. Terdakwa diseret ke meja hijau karena terlibat dalam peredaran pupuk palsu di wilayah Kecamatan Tambak. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: