KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Lebih

KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Lebih

Dibakar : Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di halaman KPU Purbalingga, Selasa 12 Februari 2024.-Amarullah Nurcahyo/RADARMAS -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Ribuan surat suara Pemilu 2024 rusak dan kelebihan dari percetakan, Selasa 12 Februari 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA. Pemusnahan di halaman kantor KPU itu disaksikan kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari menjelaskan, terdapat 1.374 lembar suara yang rusak dan kelebihan 4.200 surat suara. Pemusnahan dilaksanakan dengan berita acara Nomor : 67/PL.01-BA/4/2024. 

Ia merinci, surat suara yang rusak masing-masing terdiri dari 607 surat suara DPR RI, 3.135 surat suara DPD, 613 surat suara DPRD Provinsi, dan 761 surat suara DPRD Kabupaten. Untuk surat suara DPRD kabupaten, yang rusak terdiri dari 308 lembar (Dapil 1), 204 lembar (Dapil 2), 87 lembar (Dapil 3), 107 lembar (Dapil 4) dan 55 lembar (Dapil 5). 

“Kelebihan surat suara sebanyak 4.200 surat suara terdiri dari 2.700 surat suara Pilpres dan sisanya surat suara DPR RI,” tambahnya.

BACA JUGA:Hingga Hari Ketujuh Sorlip di Purbalingga, Kerusakan Didominasi Surat Suara DPD RI

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Purbalingga juga mengatakan distribusi logistik telah dilaksanakan secara berjenjang sejak beberapa hari lalu.

“Hari ini (Selasa,red) kita jamin 100 persen sudah tiba di TPS. Karena besok akan dilaksanakan tahapan pemungutan suara,” tuturnya.

Kerusakan surat suara ada yang karena sobek, tinta meluber, terpotong, seperti tercoblos, buram, mengkerut dari percetakan.

"Ini sebagai wujud transparansi KPU dengan tidak menyimpan surat suara itu. Karena jika disimpan, diduga bisa disalahgunakan oleh pihak atau oknum tak bertanggung jawab," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menegaskan, langkah Bawaslu di sini sebagai bukti pengawasan melekat.Adanya pemusnahan hari ini sesuai regulasi, maksimal surat suara rusak dimusnahkan H-1.

"Jangan sampai tersimpan di KPU, seandainya ada terjadi penyalahgunaan, maka ada langkah antisipasinya dan ada bukti tidak menyimpan," katanya. (amr)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: