Ratusan Pekerja Tolak PHK Sepihak

Ratusan Pekerja Tolak PHK  Sepihak

TOLAK PHK : Ratusan pekerja dari SPKEP Patra Scaffolding PT PBAS Cilacap menolak di-PHK. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Ratusan pekerja dari Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Patra Scaffolding PT Patra Badak Arun Solusi (PBAS) Cilacap menggeruduk Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Senin (6/8). Mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 118 pekerja. “PHK ini dilakukan sepihak oleh PT PBAS. pekerja menerima surat PHK dari PT PBAS, Selasa (31/7). Alasannya habis masa kontrak. Ini persoalannya,” ujar Ketua SPKEP Patra Scaffolding PT PBAS Cilacap, Saliman. Hal ini memicu Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPKEP Ptara Scaffolding PT PBAS melayangkan surat keberatan kepada Site Manager PT PBAS, Rabu (1/8). Surat itu ditanggapi oleh Site Manager dengan mengajak SPKEP Patra Scaffolding PT PBAS ke Disnakerin Cilacap saat itu juga. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek (Hubjamsostek) Disnakerin kabupaten Cilacap, Sri Supenny mengarahkan kepada PT PBAS supaya memperkerjakan kembali pekerja atas dasar adanya prosedur pelaksanaan kontrak kerja antara PT PBAS dengan pekerja batal demi hukum. Namun Persoalan baru muncul ketika Sabtu (4/8) antara PT PBAS Pusat dengan pekerja mengadakan pertemuan di gedung PWP Pertamina RU IV Cilacap. Dalam pertemuan tersebut, PT PBAS tetap akan melakukan PHK serta melakukan rekruitmen baru. Kontan saja ini membuat ratusan buruh berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan. Unjuk kemarin juga belum menuntaskan hasil. HRD PT PBAS Pusat, Aryo Diwantoro setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan SPKEP mengatakan, pihaknya belum menemukan titik temu terkait persoalan yang sedang dihadapi. “Kami sedang mengupayakan agar pekerja tetap bisa bekerja dan tidak akan ada pengurangan atau PHK. Kesimpulannya belum bisa saya pastikan di sini. Tetapi menurut kami akan ke arah yang lebih baik," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: