Tampar Siswa, Guru Tak Terlindungi

Tampar Siswa, Guru Tak Terlindungi

SOLIDARITAS- Sejumlah siswi memeluk istri guru mereka pasca sidang vonis Lukman kemarin. FOTO:MIF/RADARMAS PURWOKERTO – Vonis terhadap Lukman Septiadi, salah satu guru di SMK Kesatrian Purwokerto yang menampar siswanya menyisakan pekerjaan rumah. Perlindungan terhadap guru dinilai masih sangat minim. "Perbuatan tersebut memang tidak dibenarkan, tapi sejauh ini belum ada payung hukum yang melindungi guru secara maksimal. Meski sudah ada, tapi masih kalah dengan perlindungan anak," tutur Sujadi salah satu tenaga pengajar di sekolah yang sama yang ditemui usai mengikuti sidang putusan di PN Purwokerto. Dia menjelaskan vonis tersebut tetap diterima dan tidak ada upaya hukum lagi. Vonis tersebut, sudah menjadi keputusan hukum. Menurutnya, kejadian yang dialami Lukman Septiadi perlu menjadi pelajaran. Sebab, kejadian tersebut dapat menimpa siapa saja. "Ibarat kecelakaan, bisa terjadi pada siapa saja tanpa disengaja. Padahal, pak Lukman sendiri guru yang sangat sayang dengan anak didik, dia adalah guru yang memiliki kedekatan emosional dengan murid karena dia masih muda, murid banyak yang dekat," sebut dia. Sidang dihadiri puluhan orang baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Bahkan, ruang sidang utama PN Purwokerto tak mampu menampung semua pengunjung. Setelah vonis dibacakan, rekan mengajar Lukman yang sebagian besar perempuan, langsung memeluk seorang perempuan bercadar di ruang sidang. Perempuan tersebut, adalah istri Lukman. Para guru memberi pelukan tanda dukungan moril. Isak tangis pun pecah. Begitu juga saat sekumpulan murid perempuan Lukman, memberi pelukan hangat kepada istri guru yang mereka cintai. Bagi murid-murid itu, bagamainapun Lukman adalah guru mereka, yang mendidik mereka. Lukman dinilai telah melanggar pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan wajib diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap hakim ketua. Putusan itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinawati Wahyuningsih SH MH. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Atas putusan ini, Lukman menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir. (mif/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: