Tampar Murid, Guru Diganjar Lima Bulan

Tampar Murid, Guru Diganjar Lima Bulan

PURWOKERTO- Lukman Septiadi, salah satu guru di SMK Kesatrian Purwokerto, akhirnya hanya bisa pasrah. Dia tertunduk saat hakim menjatuhi hukuman lima bulan penjara. Dia divonis bersalah dalam kasus kekerasan terhadap muridnya. Lukman yang mengampu pelajaran Teknik Komputer dan Jaringan itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (30/7) kemarin. Ketua majelis hakim PN Purwokerto Teti Sulastri SH MH menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Yakni melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak secara perbarengan. Lukman dinilai telah melanggar pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan wajib diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap hakim ketua. (mif/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: