Banner v.2

Polres dan Pemkab Purbalingga Larang Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Polres dan Pemkab Purbalingga Larang Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Selasa, 30 Desember 2025. -Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres Purbalingga mengimbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk tidak menggunakan petasan dan kembang api, pada perayaan malam Tahun Baru 2026. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Selasa, 30 Desember 2025. 

Kapolres menyebut, aturan ini sejalan dengan kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.

"Untuk perayaan malam tahun baru, kami tidak mengeluarkan izin  kegiatan dengan penggunaan kembang api maupun petasan," ujarnya.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru di Cilacap Tanpa Kembang Api, Diganti Doa Bersama

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk empati dan kepedulian bersama terhadap warga di Sumatra dan Aceh, yang terdampak banjir dan longsor.

Ketika disinggung apakah ada sanksi kepada individu yang tetap nekat menyalakan kembang api atau petasan, saat malam tahun baru, akan diberikan sanksi teguran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 100/24471 tahun 2025. Surat tersebut berisi tentang imbauan kesederhanaan, larangan penggunaan kembang api perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Purbalingga Herni Sulasti dikeluarkab, dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:Empati, Tak Ada Pesta Kembang Api di Banyumas

Serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah di wilayah Sumatera dan Aceh. Pemkab, mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga agar dalam penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara sederhana.

Mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/ atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: