Korupsi di Kukar, Ditangkap di Kemranjen

Korupsi di Kukar, Ditangkap di Kemranjen

PURWOKERTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil menangkap terpidana korupsi Tjiptadi Karto Sudarmo (69). Terpidana yang buron selama enam tahun itu, ditangkap di rumah persembunyiannya di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen Kamis (26/7) kemarin siang sekira pukul 14.30. Kajari Kutai Kartanegara Kasmin SH MH mengatakan, penangkapan terhadap Tjiptadi dipimpin langsung oleh dirinya. Dia bersama Kasi Pidsus Kejari Kukar, tiba di Banyumas pada Selasa siang. "Kami tiba di Banyumas Selasa siang, dan langsung menuju rumah terpidana. Kami sudah mendapat informasi, bahwa terpidana selama ini berada di sebuah rumah di Desa Kedungpring, Kemranjen," kata dia. Saat tim Kejari datang, Tjiptadi sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya. Kedatangan tim Kejari Kukar tidak disangka oleh terpidana yang tidak dapat berbuat banyak. "Kami datang dibukakan pintu dan dipersilahkan masuk. Setelah kami memperkenalkan diri, dia langsung kami bawa tanpa ada perlawanan," sebut mantan jaksa di Pengadilan Negeri Purbalingga ini. Dia menerangkan, Tjiptadi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan SUTM 3×25 MM2 dan SUTR TC 3×25 serta pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun anggaran 2005-2006. Terpidana merupakan pihak swasta. "Proyek bernilai Rp 3,3 miliar itu dikorupsi dan menimbulkan kerugian negara sekira Rp 1 miliar lebih," terang dia. Setelah disidang di PN Kutai Kartanegara, Tjiptadi divonis bebas oleh hakim PN Kukar. Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum. "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang bersangkutan diputus pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap dia. Menurut Kasmin, Tjiptadi diketahui tidak berada di Kutai Kartanegara sejak JPU mengajukan kasasi. Sejak saat itu, Tjiptadi diketahui pergi dari Pulau Kalimantan. "Selama ini dia buron, mungkin dia pulang ke Banyumas karena kemungkinan dia orang sini (Banyumas,red). Dugaan ini dikuatkan denga tempat lahir terpidana yang disebutkan lahir di Banyumas," tutur Kasmin. Dengan tertangkapnya Tjiptadi, lanjut Kajari, pihaknya telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Kajari Kutai Kartanegara langsung membawa Tjiptadi ke Lapas Purwokerto. "Mengingat usia terpidana yang sudah tua dan faktor keluarga yang semua ada di sini (Banyumas,red), kami langsung membawa terpidana ke LP kelas II A Purwokerto untuk menjalani hukuman," tandas Kasmin. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: