Penunggak Pajak Hanya Disanksi Moral

Penunggak Pajak Hanya Disanksi Moral

HUKUM : Petugas BPKAAD memasang stiker berbunyi "Belum Bayar Pajak Reklame" di papan reklame wajib pajak yang masih menunggak.ISTIMEWA CILACAP-Upaya Pemkab Cilacap dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sering terganjal. Sejumlah pengusaha restoran atau rumah makan yang tidak melaporkan secara jujur pendapatannya. "Misalkan restoran A. Sepengetahuan kami restoran tersebut cukup ramai pengunjung. Tetapi dalam laporan omzetnya cuma Rp 10 juta. Itu menurut kami tidak realistis,"ungkapKabid Penagihan Penggalian dan Pengendalian Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, Sugeng Sutrisno, Kamis (25/7). Alasan tidak memiliki pembukuan dari beberapa restoran, juga menjadi persoalan BPPKAD dalam menghitung omzet. Tetapi apabila menemukan hal tersebut, pihaknya bisa mengetahui kisaran omzet suatu usaha dari proses wawancara. "Kita bisa menghitung dari jumlah karyawan berapa, kebutuhan pengeluaran berapa, dan omset rata-rata dalam satu hari berapa. Itu ada ilmu perhitungannya," ujarnya Di semester awal tahun 2018 ini, Pemkab Cilacap melalui BPPKAD telah memberikan hukuman moral kepada 30 objek wajib pajak yang masih nakal dengan tidak mengikuti aturan yang ada.Hukuman diberikan dengan memasang stiker bertuliskan "Belum Bayar Pajak" di papan reklame para wajib pajak. "Itu bentuk hukuman moral, yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada mereka yang tidak taat dalam kewajiban membayar pajak," jelas Sugeng.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: