Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

JAKARTA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jasa Raharja telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian, khususnya Korps Lalu Lintas Polri, dalam menangani masalah larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau bersuara brong.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan, menyampaikan hal ini saat mendampingi Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam pemeriksaan pelaksanaan penanganan knalpot tidak standar di Polrestabes Bandung pada Kamis (11/01/2024).

Rivan menegaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur persyaratan teknis kendaraan, termasuk ketentuan terkait knalpot.

BACA JUGA:Bengkel Motor di Purwokerto Selatan Dipasangi Stiker, Dilarang Pasang dan Jual Knalpot Brong

Modifikasi knalpot yang menghasilkan suara keras atau brong di sepeda motor dianggap tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja, bersama Korlantas Polri dan instansi terkait lainnya, sedang aktif dalam berbagai upaya pencegahan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Rivan menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, dalam mewujudkan pencegahan tersebut.

Dia berharap bahwa penanganan knalpot brong oleh petugas dapat memastikan bahwa di masa mendatang tidak akan ada lagi kendaraan dengan spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya.

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tebing dan Terguling di Bayeman Purbalingga

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap ratusan ribu pengguna knalpot brong di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 52 ribu pelanggar di Bandung selama periode 1-7 Januari 2024.

Fenomena ini dianggap melanggar aturan lalu lintas dan meresahkan ketertiban umum. Aan Suhanan menegaskan bahwa petunjuk dan arahan Mabes Polri terkait penanganan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi akan terus dijalankan oleh jajarannya, mulai dari tindakan softpower seperti sosialisasi dan edukasi, hingga penegakan hukum.

BACA JUGA:Makin Praktis! QRIS Transfer di BRImo Bisa Kirim dan Terima Dana Tanpa Input Nomor Rekening

Aan Suhanan berharap agar seluruh masyarakat turut serta dalam memberikan peringatan kepada orang lain di sekitarnya, termasuk keluarga, untuk segera mengganti knalpot brong mereka. Dia juga mengajak bengkel untuk mendukung agar variasi knalpot yang dilakukan tidak melampaui spesifikasi yang telah ditetapkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: