Bengkel Motor di Purwokerto Selatan Dipasangi Stiker, Dilarang Pasang dan Jual Knalpot Brong

Bengkel Motor di Purwokerto Selatan Dipasangi Stiker, Dilarang Pasang dan Jual Knalpot Brong

ersonil Bhabinkantibmas Polsek Purwokerto Selatan saat memasang stiker larangan knalpot brong di salah satu bengkel di Jalan Gerilya.-POLSEK PURWOKERTO SELATAN UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Untuk mencegah penggunaan knalpot brong (tidak standar), Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas melakukan pemasangan stiker di sejumlah bengkel. 

Stiker larangan knalpot brong tersebut dipasang agar pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong atau menjual knalpot brong

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman mengatakan, selain menempelkan stiker hinbauan kepada para pemilik bengkel, pihaknya juga meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tebing dan Terguling di Bayeman Purbalingga

"Termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong," katanya, Senin (15/1/2024). 

Dijelaskan, sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan secara massif oleh jajaran personil Polsek Purwokerto Selatan. 

"Kami juga mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat," jelasnya. 

BACA JUGA:Mas Kaisar Luncurkan Layanan Ambulance Gratis bagi Warga Cilacap

Menurutnya, penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dan untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

"Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250 ribu," tutup Kompol Puji. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: